LAHAT, BS.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Sakti terus menekan angka tingkat kriminal dengan menggalakan patroli dan menangkap pelaku kejahatan yang dirasa pihak kepolisian telah meresahkan masyarakat sesuai dengan informasi berhasil diperoleh Intelejen Polsek dari masyarakat setempat.
Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lahat, AKBP Ferry Harahap, SIK, MSi melalui Kapolsek Tanjung Sakti, Iptu Romodhon, SH didamping Kepala Unit Reskrim (Kanitres), Aiptu Budi Agus, SE, Senin (18/2/2019) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Romodhon, patroli rutin dan penangkapan pelaku kejahatan itu tak lain bertujuan untuk menciptakan dan memberi rasa kenyamanan bagi masyarakat yang ada.
"Hal itu telah kami buktikan dengan satu persatu para pelalu tindak kriminal diungkap oleh jajaran kami dari unit Reskrim Polsek Tanjung Sakti di bawah Pimpinan Kanitres yang juga Dantim Buru Sergap (Buser)," jelasnya.
Kali ini, urai Romodhon, Tim Buser Polsek di bawah Pimpinan Kanitres Polsek bergerak setelah menerima LP/B-06/II/2019/SS/Sek Tanjung Sakti17 Febuari 2019.
Dari korban bernama Rahman (52) warga Jalan Tani RT 11, Nomor 40 Prumnas Mendagung Alam Selatan.
Tim Buser pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan, guna membongkar atau menangkap pelakunya atas laporan korban yang datang, dan menerangkan bahwa telah kehilangan sebuh buah alat Mesin Rumput, sebuah Kompor Gas Merk Rinai dan sebuah Tabung Gas di pondoknya di Desa Sinar Panjang Kecamatan Tanjung Sakti. Akibat peristiwa itu, korban menggalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupiah.
Tak butuh waktu lama usai menerima laporan dari korban tersebut, anggota menyebar dan kembali bersatu setelah melakukan penyelidikan. Hingga menyimpulkan satu nama pelaku pencurian alias Garong yang berhasil ditangkap bernama Minhadi (41) warga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Tanjung Sakti.
Hal itu, urai Budi Agus, tak lepas dari gerak cepat anggota di lapangan dan informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku. Sehingga sekitar pukul 18.30 WIB Tim Buser bisa melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dicurigai jenis Cary Biru dengan Nomor Polisi BG 2481 D yang dikendarai oleh Wiko Saputra Wansyah dan Suwigyo.
"Nah, saat kita geledah di dalam mobilnya ditemukan 1 unit mesin rumput bertanda linhar dan keterangan meminjam dari Minham Watga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Tanjung Sakti," terang Budi Agus.
Tak ingin buruanya lepas dan dengan keyakinan barang yang ada di mobil tersebut cocok dengan barang yang hilang atas laporan korban. Maka Budi Agus beserta anggota langsung menggelandang pelaku ke kantor Polsek Tanjung Sakti.
Setelah menangkap tersangka Minhan akhirnya terkuat bahwa benar kompor gas dan tabung gas tersebut ia ambil dari pondok milik korban.
"Barang bukti (BB) dan tersangka yang telah kita amankan di Mapolsek ini akan kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," pungkas Budi Agus. (Baraf Dafri FR)
Posting Komentar
0Komentar