LAHAT, BS.COM - Deklarasi atau pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Senin (18/2/2019) siang tadi di Helat bertempat Aula Soeprapto Kejari Lahat.
Kajari Lahat, Jaka Suparna, SH, MH saat memberikan kata sambutan menjelaskan, bahwa acara ini dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia atas perintah Pimpinanan Kejaksaan di Jakarta.
"Pencanangan anti KKN dengan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM sebenarnya telah kita pahami, dan kita alami semacam sumpah ketika kita menjabat pegawai di lingkungan kejaksaan," tambahnya di hadapan Kasi Intelejen, Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasi Barang Bukti (BB) dan Kasi Pidum serta belasan jaksa dan Pegawai Administrasi Kejari Lahat.
Disela-sela acara, usai memberikan kata sambutan, seluruh Jaksa dan Pegawai Kejari Lahat menadatangani pakta integritas yang terdiri dari enam poin. Diantaranya; turut berpartisipasi aktif dalam satuan kerja Kejaksaan Negeri Lahat menjadi satuan kerja menuju WBK dan WBBM. Kedua, tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), ketiga yakni tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah kepada KKN. Kemudian keempat, tidak akan memberikan dan menerima sesuatu yang berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap/gratifikasi dan kelima akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik KKN.
Diungkapkan Jaka, kelima poin itu menjadi perhatian khusus seluruh Jaksa dan Pegawai Kejari Lahat agar tidak untuk dilanggar sesuai dengan poin keenam.
"Karena poin keenam jelas berbunyi bahwa para jaksa dan pegawai yang melanggar lima poin pakta integritas tersebut siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang betlaku," tegas. (Baraf Dafri FR)
Posting Komentar
0Komentar