Kasus Dana Desa OKUT 2018 di Kejati Sumsel Dinilai Jalan Ditempat

Berantas Sumsel
By -
0

PALEMBANG, BS.COM – DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sumsel dan DPC BPAN Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menilai kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tidak mengalami kemajuan alias jalan ditempat.

Ketua DPD BPAN LAI Sumsel, Syamsudin Djoesman menilai, penanganan kasus dugaan dana pencairan DD APBN 2018 seluruh kepala desa se-OKUT wajib setor ke salah satu oknum kepala dinas di Kejati Sumsel sepertinya masih diambangkan dan belum ada keseriusan.
“Tapi kami yakin Kejati Sumsel akan mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus ini, apalagi baru-baru ini Kejati Sumsel sudah mencetak suatu prestasi dengan menuntut tersangka kasus narkoba dengan hukuman mati, hal ini bukti kalau Kejati Sumsel akan mampu mengungkap kasus ini,” ujar Syamsudin kepada wartawan, Minggu (10/2/2019).

Senada juga disampaikan sebelumnya oleh Ketua DPC BPAN LAI OKU Timur, Kanda Budi S kepada wartawan, Jumat (8/2/19) lalu. Ia mengaku meski pihaknya telah mendatangi Kejati Sumsel, namun kepastian perkembangan kasus tersebut belum diketahui oleh pihaknya.
“Kami belum berhasil menemui mereka hari ini, tetapi berdasarkan penjelasan dari Dinas PMD Kabupaten OKU Timur, diwakilkan Sekretarisnya membenarkan bahwa HR sudah dipanggil Kejati Sumsel, begitu juga Camat Jayapura pun sudah membenarkan, jadi kami datang kesini ingin tahu dan untuk memastikan,” kata dia.

Desas-desus kabar pemanggilan Kepala Dinas PMD OKU Timur berinisial HR selama ini di OKU Timur sudah terdengar santer hingga sampai ke telinga pihaknya, sehingga pihaknya pun memastikan informasi tersebut dengan mendatangi Kejati Sumsel beberapa hari lalu.
“Apakah ini panggilan secara khusus atau seperti apa, kasus OKU Timur ini sudah menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp 6 miliar dan kasus ini juga sudah kita koordinasi dengan Jamwas Kejagung RI, dan berkas-berkas kasus ini sudah ditangan Presiden RI, dan kami tidak akan membiarkan dan bersama-sama dengan masyarakat akan tetap mengawal kasus ini dan kami tidak mau kasus ini jalan ditempat,” cetusnya.

Begitu pun beredar isu jika kasus ini akan dilimpahkan Kejati Sumsel ke Kejari OKU Timur, menurut Kanda Budi hal ini bakal menjadi pertanyaan besar bagi pihaknya.
“Kami tidak pernah memberikan laporan kasus ini kepada Kejari OKU Timur, tetapi seluruh Kepala Desa, Camat dan kemudian Kasi PMD Kecamatan itu diperiksa disitu, apakah ini perintah dari Kejaksaan Tinggi ataukah ini pemanggilan khusus dari Kejari OKU Timur karena kami tidak pernah memberikan laporan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut dia berharap aparat penegak hukum berbaju coklat dapat segera menyelesaikan kasus ini sampai tuntas.
“Ketika kasus ini diam ditempat kita bersama masyarakat OKU Timur akan menyiapkan aksi seribu massa baik itu demo di Kejati Sumsel maupun demo aksi di Kejari OKU Timur,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejati Sumsel Henri Yanto, SH ketika dikonfirmasi wartawan melalui handphone (HP) selularnya, menuturkan jika dirinya belum mengetahui kalau ada kabar pemanggilan terhadap Kepala Dinas PMD OKU Timur tersebut.
“Saya tidak tahu, kalau ada yang dipanggil oleh Kejati Sumsel. Karena saya juga sudah tidak masuk kerja selama 4 hari, istri saya lagi masuk rumah sakit. Tapi setau saya dari Pidsus belum pernah memanggil, coba tanya dulu ke Intel,” tandasnya.(KS/Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)