MUARA ENIM, BS.COM - Kebijakan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dalam pengelolaan aset tanah dan bangunan milik perusahaan seperti Ex Beheersterrin kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim diambil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu, dikatakan Sekretaris Perusahaan PTBA, H, Suherman saat dikonfirmasi (21/2/2019) tadi siang melalui Manager Humas, H, Efensi didampingi H, M Saman.
Ditambahkannya, kebijakan itu sebagai wujud nyata PTBA dalam melakukan perlindungan atas kekayaan negara dan objek vital nasional dengan tujuan akhirnya adalah untuk memberikan nilai tambah optimal bagi stakeholder.
Selain itu, terangnya, PTBA terus berupaya agar pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset ini dapat berjalan dengan baik, namun demikian PTBA tetap memerlukan inisiatif dan dukungan dari masyarakat.
Dijelaskannya, dalam menetapkan tarif pengelolaan aset salah satunya melalui mekanisme sewa, PTBA senantiasa merujuk regulasi yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait.
"PTBA dan Pemerintah Daerah (Pemda) secara intensif terus melakukan koordinasi terkait penyamaan persepsi atas aset-aset PTBA agar penafsiran tersebut sesuai dengan aturan, dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, PTBA menyambut baik inisiatif Ketua RT 01, RW 07 Pasar Tanjung Enim, Nesti yang meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Muara Enim untuk menertibkan para pedagang yang membuka lapak di sekitaran Bundaran Pusat Tanjung Enim dan disepanjang jalan Ex Mutik menuju lokasi Pasar Baru Bantingan hingga terkesan kumuh.
"Uraian diatas itu adalah sebuah kebenaran yang juga menjadi jawaban kami terhadap situasi saat ini ada beberapa media yang menayangkan berita tanpa memberikan kami peluang kepada kami untuk klarifikasi," pungkas Efensi. (Baraf Dafri FR)
Posting Komentar
0Komentar