MUARA ENIM, BS.COM - Sebanyak tiga pria, yakni Weddy Andizar (35), Dadan Kuswana (28) dan Joni Aupriantna (23) yang diduga kuat sebagai bandar dan kurir sabu-sabu berhasil di tangkap, Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, pada Kamis (14/2/2019).
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SH SIK, MH melalui Kaur Humas Polres Muara Enim, Ipda Yarmi membenarkan bahwa pada di 13 Februari 2019 kemarin sekitar pukul 14.00 WIB telah diamankan ketiga orang laki-laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai barang haram yang di duga narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang haram tersebut petugas temukan dirumah yang beralamat di Jalan H Pangeran Danal, Desa Muara Enim Kampung 3, Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim,” ungkapnya.
Dikatakan Ipda Yarmi penangkapan tersebut bermula adanya informasi diterima dari masyarakat bahwa tersangka Weddy Andizar bersama kedua temanya sering melakukan jual beli narkotika.
“Ya, berdasarkan informasi anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan, penyelidikan dan langkah mengamankan dan melakukan pemeriksaan pada badan serta rumah tersebut kemudian di temukan barang bukti (BB) 22 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 28,20 gram,1 sebuah handphone (HP) Samsung Biru dan 1 HP Nokia Hitam,1 unit Timbangan Digital Hitam, dan 1 bungkus plastik klip bening,” jelasnya pada awak media.
"Nah, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dan berikut BB dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar