Ketua Projo Prabumulih Ditangkap Polisi Karena Menipu

Berantas Sumsel
By -
0

# Bakal Dikenai Pasal TPPU

PRABUMULIH, BS.COM - Ketua tim Pro Jokowi (Projo) Kota Prabumulih, Yakni SH dan istrinya Retno Purwanti warga Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (28/1) ditangkap jajaran Polres Prabumulih karena melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 595 juta.

Bahkan penyidik Reskrim Polres Prabumulih akan mengenai SH dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ya selain Pasal 378 junto 372 dengan ancaman 5 tahun penjara, pelaku dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasutri ini ditangkap hasil pengembangan dari saudara James yang duluan ditangkap. Mereka melakukan penipuan terhadap korbannya dengan menjanjikan bisa mengangkat Honorer K2 Pemkot Prabumulih untuk diangkat menjadi PNS," tegas Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk Travoltas SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH, Jumat (1/2) saat menggelar press release.

Kapolres menjelaskan, saat ini baru satu warga yang melapor atas penipuan tersebut yang korbannya mengalami kerugian Rp 145 juta. Sedangkan untuk korban yang mengalami kerugian Rp 450 juta belum melapor tapi baru konsultasi saja ke Polres.
"Tersangka ini dari hasil pemeriksaan ternyata otak dari penipuan dengan modus bisa mengangkat Honorer K2 jadi PNS. Sedangkan James itu hanya kurir saja. Oleh karena itu kita himbau bagi warga yang ikut jadi korban ketiganya, jangan sungkan untuk membuat laporan ke Polres Prabumulih," tegasnya.

Masih kata Kapolres ketiganya dilaporkan ke Polres Prabumulih pada 16 November 2018 lalu. "Korban beberapa kali mentransfer uang ke James melalui bank BRI dan BCA diantaranya sebesar Rp 5 juta, Rp 30 juta, lalu Rp 45 juta dan Rp 45 juta. Uang itu oleh James katanya ditransfer kembali ke orang," terangnya.

Sementara  tersangka SH dan Retno Purwanti kepada awak media menerangkan kalau mereka juga ikut tertipu. Sebab, uang yang diambil dari korban tersebut tidak dimakan olehnya melainkan uang untuk mengurus Honorer K2 diangkat jadi PNS disetorkan kembali kepada Profesor Suhardi Kalamudin.
"Uang itu untuk mengurus pengangkatan K2 jadi PNS kami setorkan sama Profesor Suhardi Kalamudin dengan cara ditransfer. Aku kenal Suhardi itu 2015 saat sama-sama untuk bisnis kerjasama proyek," terangnya tersangka.

Sedangkan Retno menambahkan, uang yang diambil memang disetorkan ke Suhardi Kalamudin yang merupakan calon Bupati Poliwali Mandar.
"Silakan kalian cek saja sama polisi," tegasnya.

Untuk diketahui tersangka SH dan istrinya Retno Purwanti ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus bisa mengangkat hororer K2 menjadi PNS. Keduanya ditangkap hasil pengakuan James yang duluan ditangkap.

Mereka berdalih bisa memasukan Honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Akibat penipuan itu, salah satu korbannya Hendraina harus kehilangan uang Rp 145 juta. Sementara hingga 2019 ini korban pun tak kunjung diangkat menjadi PNS dilingkungan Pemkot Prabumulih. (Red
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)