PRABUMULIH, BS.COM – Medi (47) Warga Jalan Tromol RT 06, RW 01 Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih Sumatera Selatan diamankan Tim khusus (T
Pria beristri itu ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian pipa air milik PT Pertamina EP Asset 2 Prabumulih dari lokasi area 42 yang berada di Jalan Cor Pertamina Talang Jimar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Bersamanya, petugas juga berhasil mengamankan barang buktinya berupa satu buah gergaji besi yang diduga digunakan pelaku menjalankan aksi kejahatannya serta potongan pipa ukuran 8 Inchi sepanjang 2 Meter. Yang selanjutnya dibawa polisi bersama pelaku ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, SH membenarkan anggota timsus kembali mengamankan pelaku pencurian barang aset milik perusahaan plat merah tersebut.
“Anggota timsus kita mengamankan seorang pelaku pencurian pipa Pertamina ini tadi siang sekitar jam 14.20 WIB di Talang Jimar,” ujar AKP Rahman, Selasa (19/2/2019).
Ia menjelaskan penangkapan pelaku pencurian ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi belakangan sering terjadi pencurian pipa di lokasi Talang Jimar tersebut.
Dari informasi itu anggota pun melakukan penyelidikan. Dan timsus pun bergerak melakukan penyelidikan di lokasi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) tersebut lebih kurang sekitar tiga hari lamanya yang akhirnya berhasil mengamankan pelakunya tersebut.
“Pelaku dan barang bukti(BB)-nya sudah diamankan di Polres. Atas perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana selama 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar