Maling Pipa 6 Pelaku Berhasil Diamankan

Berantas Sumsel
By -
0

//9 pelaku lain masih dalam pengejaran polisi

PRABUMULIH – Polres Prabumulih berhasil mengamankan 6 orang pelaku pencurian pipa besi di Jalan Nigata Talang Mutung KP 17, Kelurahan Prabujaya,  Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Adapun identitas ke-6 pelaku tersebut, yakni Joni Pirmansyah (30), Dani Mediantoni (30), Abdul Sidik (34), Eryadi (34), Nepriansyah (30), kelimanya tinggal di Jalan Talang mutung Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Sementara seorang pelaku lagi, yaitu bernama Rudi Irawan (29) tinggal di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Keenam pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Tim Gurita Polres Prabumulih dan Tim Gurita Polsek Prabumulih Timur, Minggu, (3/2/2019), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Dimana pelaku itu berhasil ditangkap setelah Timsus Gurita Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan laporan polisi dengan korban PT Pertamina EF Asset 2 Prabumulih, dan dilaporkan oleh Septian Ilham Dani merupakan pegawai security PT Pertamina EF Asset 2 Prabumulih.

Dalam laporannya di Polres Prabumulih pada Selasa29 Januari 2019 sekitar jam 10:00 WIB lalu. Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara pada saat pelapor ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), para pelaku mencuri pipa ukuran 6 inch eks jalur trunk line dari Simpang Lembak ke P3 Prabumulih sepanjang 50 meter, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan melapor ke Polres Prabumulih.

Setelah menerima laporan tersebut Timsus Gurita Polres Prabumulih melakukan penyelidikan di lapangan kemudian bersama dengan Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan keenam pelaku tanpa perlawanan.

Kemudian, dari intrograsi yang dilakukan kepada para pelaku kejadian pencurian pipa tersebut dilakukan dengan cara memotong pipa tersebut dengan menggunakan lampu potong dan gergaji besi, setelah berhasil memotong pipa tersebut keenam pelaku mengangkutnya dengan menggunakan mobil Grand Max milik pelaku Dani. Selain itu, ada pula diangkut menggunakan sepeda Motor Viar Roda Tiga milik pelaku PP (DPO).

Selanjutnya, lalu para pelaku menjualkan pipa tersebut ke pelaku AN (DPO). Sehingga para pelaku tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, SH mengatakan keenam pelaku itu bersama sebanyak 14 barang bukti (BB) batang pipa ukuran 6 inci kini sudah diamankan.
"Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap 9 pelaku lainnya masing-masing inisial TJ, IW, JU, WA, HE, AA, JO, BR, dan PP.
"Semoga dalam waktu dekat para pelaku kabur itu dapat tertangkap," ungkapnya.

Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, SH pihaknya akan mengenakan para pelaku pencurian itu dengan Pasal 363 KUHPidana.
"Dengan ancaman selama 5 tahun kurungan penjara," tambah kasat. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)