Kepala Kantor Kementrian Agama Prabumulih, Drs, H, Yeri Taswin, MPdI.
PRABUMULIH, BS.COM - Kabar gembira bagi masyarakat di kota ini. Pasalnya, dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Kementrian Agama (Kemenag) bakal kembali mengaktifkan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), atau yang kini lebih dikenal dengan nama Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4).
Setidaknya hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Prabumulih, Drs, H, Yerri Taswin, MPdI. Hal itu dinilai cukup beralasan. Kini pihaknya masih menunggu sebanyak 48 orang nama mereka yang sudah diusulkan, nantinya diterima atau pun sebaliknya tidak oleh pemerintah terkait.
"Kalau lampiran dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan nama mereka (P4, red) yang kita usulkan sudah di keluarkan gubernur sejak 31 Desember 2018 lalu. Tetapi, hingga sejauh ini kita masih menunggu lampiran siapa nama-nama daerah/kelurahan yang diterima atau tidaknya usulan itu," ungkap Yerri Taswin sapaan akrabnya belum lama ini dibincangi Berantassumsel di ruangan kerjanya.
Menurutnya, lantaran belum menerima nama petugas P4 yang juga sama diberlakukan pemerintah bagi daerah lain se-Sumatera Selatan tersebut. Sehingga, pihaknya sebaliknya pun pula juga belum memberikan terkait berbagai pembinaan soal P4 ini.
Dikatakannya, P4 itu tentunya berpedoman dengan Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI, Nomor 977 Tahun 2019 Tanggal 26 November 2018.
"Artinya, pembinaan agama masing-masing boleh diangkat di wilayah tertentu, khususnya Kantor Urusan Agama (KUA) yang tipologi D atau D 1 alias tipologi wilayah terpencil dan maupun di wilayah perbatasan perbaikan," terangnya.
Bagi mereka yang dipercaya nanti menjadi petugas P4 tersebut dibawah kantor pembinaan 5 tahun kedepannya.
"Gaji petugas kita berasal dari Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan kita," bebernya seraya mengatakan Prabumulih termasuk kategori Tipologi C.
Bukan hanya itu, kata orang nomor satu di lingkungan Kemenag Kota Seinggok Sepemunyian mereka mantan P4/P3N yang diangkat menjadi Pejabat Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) dan begitu pun sebaliknya Pejabat Penghubung Urusan Keagamaan Kelurahan (P2UKK) dari keenam kecamatan yang ada.
"Tentunya masih mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," tambah pria mantan Kepala Sub Bagian Kantor Wilayah Kemenag Sumsel sambil menyebutkan selain itu setiap daerah kelurahan dan desa wajib membentuk Rumah Tahfidz Alquran merupakan program Gubernur Sumsel tersebut. (Red)
Posting Komentar
0Komentar