Pencuri Kabel Dipolisikan WNA Asal China

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Warga Negara Asing (WNA) asal China, yakni Wang Xin Bin Wang Yantin (34) selaku Mechanical Manager PT Sdepci Indonesia yang saat ini berdomisil di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim ini, terpaksa mempolisikan seorang pelaku pencurian yang bekerja di Perusahaan tersebut.

Dimana, pengungkapan kasus pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang ditangani Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim itu akhirnya dapat terungkap. Karena pada Jumat (22/02) sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Dusun II Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pencurian tersebut berupa kabel listrik jenis 20 KV berbahan alumunium panjang LK 2,700 Meter. Hal itu tentunya berdasarkan (LP/B/05/I/2019/ Reskrim/Res.M.Enim/Sek. Gn.Megang Tanggal 30 Januari 2019) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selanjutnya, diketahui Senin (28 /01/2019) sekitar pukul10.30 WIB bertempat di jalan masuk okasi pembangunan PLTU Sumsel 1 Desa Belimbing Jaya Kecamatan  Belimbing, Kabupaten  Muara Enim Sumatera Selatan.

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap dan terlihat mendapatkan hadiah timah panas di kakinya itu karena diduga melawan aparat, yaitu bernama  Achmad Rasiha Bin Abdul Kodir (41) warga dusun II Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Sedangkan rekannya AN (45) warga yang sama itu kini tengah dalam pengejaran aparat Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SH SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, SH didampingi Kanitreskrim Aiptu, M Fadhli mengutarakan kronologis singkat kejadian
bermula pada saat pelapor bersama para saksi hendak menuju ke lokasi pembangunan Sumsel 1. Namun diperjalanan pelapor bersama para saksi melihat kabel listrik yang terpasang dari tiang listrik nomor 54 sampai dengan tiang listrik nomor 62 sudah tidak ada.
"Atas kejadian tersebut pelapor meloporkan kejadian tersebut ke polsek gunung megang," ungkapnya.

Dikatakan, kronologis penangkapan menindak lanjuti laporan diatas, setelah nama para pelaku diketahui anggota langsung mencari keberadaan pelaku tersebut.
"Nah, tepat pada hari ini Jumat 22 Februari 2019 sekitar jam 10.00 WIB pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya, dan pelaku saat kita tangkap mencoba melarikan diri serta melawan petugas. Dengan demikian, sehingga terpaksa kita bertindak tegas dengan melumpuhkan pelaku tersebut. Karena sang pelaku ini di saat dilakukan pengembangan ketempat para pelaku lainnya berusaha melawan aparat," terang AKP Feryanto, SH kepada awak media Sabtu (23/02/2019).

Sementara pelaku pun kini mendekam di jeruji besi Polsek Gunung Megang. Sementara kerugian yang diderita PT SDEPCI/korban berumlah kerugian mencapai Rp 300 juta.
"Sementara Barang Bukti (BB) yang telah diamankan berupa bilah pahat atau alat penyadap karet terbuat dari besi bergagang kayu panjang LK 40 Centi Meter (CM) yang digunakan oleh pelaku sebagai alat pengupas kabel dan plastik pembalut kabel hitam sepanjang 2,700 Meter. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)