OKU, BS.COM - Gedung kantor yang dibangun oleh pemerintah dengan menggunakan uang rakyat berdiri megah di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), salah satunya adalah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) yang mana pintu ruangan selalu dalam keadaan terkunci rapat.
Pada bagian semua ruangan dari kantor ini pintunya yang terbuat dari almunium, dan kaca sudah tertutup rapat serta dipasang kunci khusus yang hanya bisa di buka oleh pegawai dari dinas tersebut dan tidak bisa dibuka oleh siapa pun, kecuali hanya pegawai dari dinas dan orang-orang penting dalam urusan proyek.
M Yusdi salah satu Ketua DPD BPI OKU KPNPA RI yang berada di tempat saat bincangi di Perkim tersebut, Selasa (19/2/19) mengatakan ia juga ingin masuk dan menemui seketaris dinas ingin mempertanyakan perihal jawaban surat klaripikasi yang dikirim belum lama ini. Namun sebaliknya jangankan mendapatkan jawaban, masuk saja tidak bisa.
Hal ini sangat tidak sesuai dengan Undang- undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yang mana menjelaskan tentang undang-undang yang mengatur prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi pemerintahan itu sendiri.
"Pelayanan publik yang di lakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik," keluhnya.
Terkait hal di atas dimana sekarang ini sangat susah sekali untuk menemui kepala sinas atau pun pegawai dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tersebut.
"Sekalipun kita ada kepentingan, apa lagi bagi rekan rekan wartawan maupun LSM yang ingin meminta konfirmasi serta untuk melakukan peliputan pemberitaan yang mengenai kegiatan dari Dinas Perkim tersebut, merasa terhalang. Jangan kan konfirmasi mau masuk ke dalam ruangan saja tak bisa," terangnya
Di tempat yang bersamaan
M Taan selaku Ketua LSM Lesper Kabupaten OKU yang kebetulan juga berada di lokasi Kantor Dinas Perkim tersebut menyampaikan dirinya cukup menyayangkan keadaan semcama ini, dan hanya bisa dibuka oleh para pegawai dari dinas tersebut dengan alat tertentu.
"Bukan kah gedung kantor ini dibangun dengan menggunakan uang negara artinya kantor ini milik rakyat juga yang seharus siapa pun mereka boleh masuk kalau memang ada kepentingan," bebernya.
Lebih lanjut,
Saat media ini ingin meminta konfirmasi, mempertanyakan mengenai hal tersebut baik itu melalui kepala Dinas Perkim Ir, H Aulia Mahdi, MM atau pun melalui sekretaris Dinas Perkim H, Hasan HD, S, Sos, MSE.
"Kami pun tidak bisa masuk maupun sebaliknya menghadap karena pintu ruangan yang ada di dinas tersebut dalam keadaan terkunci rapat sampai berita ini diturunkan. (SB/YD/Red)
Posting Komentar
0Komentar