MUARA ENIM, BS.COM -
Warga Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan rupanya tengah dibikin kaget. Pasalnya, PT Bukit Asam Tbk yang bergerak di bidang tambang batubara itu, diduga diam-diam menyewakan tanah milik pemerintah seluas 63 Hektare (Ha) di wilayah Tanjung Enim.Nah, tanah seluas 63 Ha itu terletak di wilayah Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Padahal Hak Guna Tanah (HGT) yang dikuasai PT Bukit Asam sejak puluhan tahun lalu tersebut disebut-sebut sudah dibatalkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Secara tertulis, Bupati Muara Enim terdahulu, Ir, H Muzakir Sai Sohar telah membatalkan hak usaha tanah tersebut. Seharusnya dengan pembatalan itu, tanah tersebut mutlak kembali ke Pemkab Muara Enim dan PT Bukit Asam tak berhak menyewakannya ke pihak lain.
Sewa tanah seluas 63 Ha tersebut ditandatangani Suhedi, yang saat ini menjabat sebagai General Manager UPTE PT Bukit Asam (Tbk).
Menanggapi persoalan itu, pakar hukum senior Khairil Syah, mengatakan pihak PT Bukit Asam tak berhak menyewakan tanah tersebut setelah dilakukan pembatalan secara tertulis oleh Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar kala itu.
"Ya, jika hal itu tetap diberlakukan maka pihak PT Bukit Asam telah melakukan pelanggaran hukum," ujar Khairil Syah pada awak media Rabu (20/2/2019).
Dikatakan Khairil Syah, sejak setelah adanya pembatalan HGT usaha, tanah itu harus dikembalikan ke Pemkab Muara Enim. Artinya, tanah tersebut tidak dibisnis dengan cara disewakan ke pihak ketiga.
"Saya berharap agar pihak Pemkab Muara Enim segera bertindak tegas dengan penyewaan tanah tersebut. Jika tidak, pemerintah akan terus merugi," tegas Khairil yang dikenal sebagai praktisi hukum andal Indonesia itu pada awak media. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar