KALIMANTAN TIMUR, BS.COM - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Sekratris Daerah Seluruh Indonesia (DPP Forsesdasi) sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H, Nasrun Umar hadiri langsung dalam Rapat Koordinasi Implementasi Reformasi Birokrasi dan Rakernas Forsesdasi 2019, di Gedung Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Rabu (20/2/2019).
Acara yang diadakan mulai 20 hingga 22 Februari 2019 tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, SH.
Dalam laporannya Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Sekratris Daerah Seluruh Indonesia (DPP Forsesdasi) sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H Nasrun Umar menuturkan, tujuan dari pelaksanaan acara ini adalah untuk menjalin silaturahmi dan mendorong anggota Forsesdasi agar dapat berpartisipasi aktif di dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pengelolaan sumber daya manusia aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi untuk mewujudkan cita- cita reformasi birokrasi yaitu pemerintahan berkelas dunia 2025.
Dikatakannya, isu-isu strategis yang akan dibahas yakni mengenai Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, mengingat Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, pelaksanaan Birokrasi di Indonesia dibagi ke dalam 3 tahap, yaitu Tahap I Tahun 2010-2014, kemudian Reformasi Tahap II Tahun 2015-2019 dan Tahap III Tahun 2020-2025
“Oleh sebab itu perlu pemantapan kesinambungan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahap II Tahun 2015-2019 dan Tahap III Tahun 2020-2025 secara menyeluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dimana Para Sekretaris Daerah adalah Ketua Pelaksana Tim Reformasi Birokrasi Pemda sesuai Permendagri Nomor 135 tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan didorong dan kepada Reformasi Birokrasi dilingkungan Pemerintah Daerah,” terangnya
Ia menuturkan, isu strategis yang kedua adalah Pencegahan Korupsi berdasarkan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencegahan korupsi, salah satu fokus strategi pencegahan korupsi adalah penegakan hukum dan reformasi birokrasi, dimana korupsi terkait penegakan hukum dan birokrasi sangat mempengaruhi kepercayaan publik kepada negara.
“Untuk itulah DPP Forsesdasi mendukung langkah Dewan Pengurus Nasional KORPRI melakukan Judicial Review terutama terhadap Pasal 87 Ayat (2) dan Pasal 87 Ayat (4) Huruf B dan Huruf D Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” katanya
Dengan memperhatikan isu-isu strategis tersebut lanjut dia maka Rakornas Forsesdasi tahun 2019 mengusung tema "Percepatan Reformasi Birokrasi Guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Kelas Dunia 2025 Pelaksanaan melalui Inovasi pelayanan publik dan pencegahan korupsi," ungkapnya.
Sementara Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo menuturkan fungsi Sekretaris Daerah itu adalah harus tampil kedepan didalam menyusun perencanaan anggaran pembangunan di daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurutnya, Pemerintah daerah juga memiliki kepentingan politik khususnya janji-janji kampanye yang dijabarkan meliputi janjinya Gubernur, janjinya Bupati/Walikota yang dijabarkan oleh Sekretaris daerah.
"Tetap ikuti aturannya tidak boleh menyimpang sedikitpun dari aturan dan mekanisme pembahasan dengan DPRD. Para Sekda yang mengatur SKPD, maka kalau mau memcegah korupsi didaerah ya fungsi Sekda harus kuat, dan peran inspektoratnya mengingatkan semua pihak dalam rangka perencanaan anggaranya tadi jangan sampai main-main," tambahnya
Meski programnya bagus lanjut Mendagri, namun tidak disampaikan ke press tidak ada manfaatnya. Jadi peran pers sangat penting. "Untuk diketahui pula Pemerintah ini konsen perhatian terhadap perangkat desa, maka keputusan pemerintah ini menyetarakan gaji perangkat desa setara dengan Golongan II, tidak ada penundaan," tukasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar