MUARA ENIM, BS.COM -Pelaku penodongan Mobil Box di Jalan Umum Purun Induk Kecamatan Penukal–Tanah abang, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan berhasil ditangkap jajaran Polsek Penukal Abab Polres Muara Enim, Senin (11/02/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.
Adapun kedua pelaku yang tertangkap, yakni Pattia Tiranda Alias Grandong Bin Zakaria warga Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, dan Jakson Bin Mahayan (40) warga Desa Purun Selatan Kecamatan Penukal Kabipaten PALI– Sumatera Selatan. Sementara yang masih buron adalah Jeki (32), warga Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian, SH melalui Humas M Yarmi membenarkan penangkapan tersebut.
Dituturkan Yarmi bahwa kejadian Pencurian dengan kekerasan (Curas) atau penodongan yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini terjadi pada, Senin 17 Desember 2018 sekitar pukul 14.30 WIB tahun lalu.
Para pelaku menggunakan senjata api (Senpira) rakitan jenis Laras Pendek di jalan Umum antara Desa Purun–Tanah Abang Kabupaten PALI.
Lanjut Yarmi, ketika itu korban Yuli Sutrisno (44) warga Prabumulih sedang mengemudikan Mobil Truck jenis Box Mitshubisi Kuning bersama kernetnya yang bernama Siroj Adlan.
Namun dalam perjalanan diantara Desa Purun-Desa Tanah Abang, laju kenderaan mereka dicegat oleh ketiga pelaku bertopeng dengan ancaman senpira laras pendek dan juga senjata tajam.
Korban merasa ketakutan, akhirnya mereka menghentikan kendaraan sehingga setelah kendaraan berhenti para pelaku secara leluasa mengambil barang barang milik korban. Diantaranya; berupa tas selempang yang berisikan uang tunai Rp 10 juta, 1 unit handphone (HP) Merk Nokia Type 100 Hitam, sebuah Dompet berisikan selembar Sim C atas nama Siroj Adlan, surat Mobil Mitshubisi Box, sebuah Kardus Kotak berisikan nota penjualan serta 7 buah pasta gigi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan barang-barang mereka dengan kerugian sekitar Rp 15 juta. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab. Kabupaten PALI.
Ungkap Yarmi lagi, setelah menerima laporan korban dan didapati bukti permulaan yang cukup serta mendapatkan informasi dari informen bahwa pelaku yang bernama Patria Tiranda Alias Grandong sedang berada di Penukal Utara tepatnya di tempat acara Orgen Tunggal Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI. Maka kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian, SH bersama Kanit Reskrim Ipda Agus W, SH dan anggota Reskrim Polsek Penukal Abab, Minggu (11/02/2019) sekitar pukul 03.00 WIB langsung berangkat ke tempat pelaku yang sedang menghadiri acara Orgen Tunggal (OT) di Desa Tanding Marga Kabupaten PALI untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setiba di lokasi, pelaku hendak mau ditangkap, pelaku berusaha melakukan perlawanan akibatnya petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.
Selanjutnya setelah pelaku Patria Tiranda Alias Grandong tertangkap, dilakukan lagi pengembangan sehingga satu pelaku lagi terjerat, yaitu Jakson Bin Mahayan juga berhasil ditangkap.
”Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti (BB) yang didapat ialah 1 pucuk senpira, 2 butir amunis aktif, 1 buah topeng/sarung penutup muka, 2 bilah senjata tajam dan 1 buah kunci T langsung dibawa ke Polsek Penukal Abab guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Tutup Yarmi (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar