ACEH TIMUR, BS.COM - Tim dari Satgas kelompok kriminal bersenjata (KKB) berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai kelompok kriminal bersenjata di Aceh Timur.
Demikian diungkapka Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Pol, Ery Apriyono, SIK, MSi dalam Siaran Persnya, Jumat (15/2/2019).
Dijelaskan kabid humas, Kamis, 14 Februari sekitar 10.00 WIB, tim memperoleh informasi tentang keberadaan seorang anggota KKB berinisial Nas adik kandung dari Sal yang merupakan tersangka lainnya (38) yang beralamat di Buket Kruet Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, tim pun melakukan penjejakan ke lokasi keberadaan tersangka di Simpang Empat Lhok Nibong Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Di lokasi ini tim menemukan tersangka dan saat akan dilakukan penangkapan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dengan meninggalkan satu unit sepeda Motor Honda Supra GTR Nomor Polisi (Nopol) 6765 (plat sementara), dan tim hanya berhasil mengamankan sepmor ke Polsek Pante Bidari Polres Aceh Timur," sebut kabid humas.
Selanjutnya pukul 17.00 WIB, tim kembali melakukan penjejakan dengan menggunakan peralatan IT terhadap keberadaan anggota KKB berinisial Nas tersebut, yang berada di lokasi di Desa Alue Ie Puteh Kecamatan Baktia, Aceh Utara.
"Setelah memastikan keberadaannya sekitar pukul 19.30 WIB, tim melakukan briefing untuk melakukan penindakan terhadap tersangka dan pada saat dilakukan penindakan tim berhasil mengamankan dua orang pelakunya masing-masing berinisial Nas dan Sul Alias Sal Alias Ap,(38) pekerjaan wasta dan beralamat di Desa Alue Le Mirah Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur," ungkap kabid humas.
Kemudian tim pun melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka KKB tersebut, dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) yang ditemukan di rumah istri pertama tersangka Sul berupa 1 pucuk Senpi AK 56, 64 butir amunisi kal 7,56," tuturnya.
Sementara BB lainnya yang ditemukan di rumah tersangka Nas adalah berupa, baju jubah putih, kain surban hijau dan kain surban hitam yang digunakan pada saat upacara deklarasi Kerajaan Islam Aceh.
Kedua tersangka dan BB telah diamankan di Polres Aceh Timur.
"Guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tukasnya. (IMO Indonesia/Red)
Posting Komentar
0Komentar