Selewengkan DD, Mantan Kades Dihukum 20 Tahun Penjara

Berantas Sumsel
By -
0

OKU, BS.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan berinisial ZU (42), diringkus jajaran Polres OKU.

Mantan kades itu diringkus polisi akibat ulahnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) RI anggaran Tahun 2017 lalu.

Pelaku diduga menilap DD sebesar Rp 481,057,200 untuk diperguna membeli sebuah mobil dan  juga kebutuhan pribadi sehari-hari.
"Jadi yang bersangkutan ini mencairkan dana desa tahap pertama sebesar Rp 481,057,200 tanpa melibatkan perangkat desa, uang itu kemudian diduga dipakai tersangka untuk keperluan pribadi," ungkap Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian S, Kom dalam Press Realase di Halaman Mapolres OKU, Selasa (26/2/2019).

Kapolres mengatakan,
DD tahap pertama yang dicairkan itu kemudian digunakan untuk membeli mobil, kebutuhan membayar pengobatan ketika sakit dan keperluan lainnya.
"Tersangka ini membeli sebuah Mobil Toyota Avanza second seharga Rp 150 juta, keperluan biaya pengobatan dan keperluan pribadi lain sebagainya," katanya.

Saat ini petugas kepolisian selain meringkus pelaku, juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sebuah Mobil Toyota Avanza seharga Rp 150 juta, melakukan pemblokiran saldo rekening dan penyitaan uang tersangka sebesar Rp 96 juta.
"Pada kasus ini kita berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 246 juta, sementara kerugian negara dari hasil audit penghitungan BPK-RI sebesar Rp 359,087,000," jelasnya seraya mengatakan pengungkapan kasus itu dari laporan masyarakat pada April 2018 lalu.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka akan dijerat pasal tentang pembrantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Sedangkan, tersangka ZU ketika diwawancarai mengakui perbuatannya menggunakan sebagian dana desa untuk membeli mobil dan kebutuhan pribadinya.
"Beberapa kegiatan membangun jembatan dan lainnya sudah dilaksanakan, tapi ada juga uang itu saya pakai untuk beli mobil," bebernya singkat. (MS/Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)