Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Drs, H, Sutoko, MSi.
LAHAT, BS.COM - Janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Sumatera Selatan untuk memberikan bantuan dana insentif dikeluhkan oleh para Guru Honorer yang mengabdi di atas lima tahun diberbagai lingkungan dinas setempat.
Berdasarkan informasi diperoleh yang berstatus tenaga kerja honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) ditugaskan sebagai guru di Kecamatan Jarai. Menurutnya, untuk mendapatkan dana bantuan intensif, Ia tak mampu memenuhi syarat yang dinilai memberatkan.
"Secara pribadi dan mewakili kawan-kawan guru honorer, saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemkab Lahat yang telah memberikan perhatian dengan memberikan bantuan dana intensif kepada kami," ujar M, Farki, salah seorang Guru Honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Merapi Barat saat ditemui awak media, Selasa (26/2/2019).
Namun, sambungnya, bantuan dana intensif itu akan diberikan kepada tenaga guru honorer yang memenuhi syarat wajib sistem mengajar sebanyak 18 jam di sekolah induk. Dianggap mustahil karena rata-rata guru honorer mendapatkan jam mengajar sebanyak 14 jam sampai dengan 7 jam dalam satu bulan.
"Pendapatan jam mengajar guru honorer itupun bagi mereka yang mengajar sesuai dengan program akademik yang ada. Sementara saat ini, guru status sertifikasi harus memiliki jam yang lebih hingga hal ini berdampak pada minimnya jam mengajar bagi guru honorer seperti kami," keluhnya.
Farki sangat berharap kepada Pemkab Lahat agar segera mengkaji ulang aturan yang diberlakukan. Sebagai bahan pertimbangan, tak sedikit guru honorer yang telah mengabdi sebagai pahlawan tanpa tanda jasa selama 10 tahun lebih mendapat honor setiap bulan yang sangat tidak layak.
"Saya mewakili para guru honorer saat ini mengalami kebinggungan, karena mau ikut tes CPNS umur sudah diatas 35 tahun, sedangkan P3K di Lahat tidak menerima, maka perhatian dari Pemkab Lahat begitu kami harapkan," akunya sedih.
Sementara itu, Indah (25) Tenaga Kerja Sukarela (TKS) disalah Sekolah Dasar Negeri dalam Kota Lahat ketika ditanya soal terkait gaji yang diterimanya selaku guru berstatus TKS itu mengaku gaji yang diterimanya tak sebanding dengan dana pengeluarannya tiap hari.
"Berapapun upah mengajar yang saya terima itu tetap saya jadikan penyemangat kerja berbagi ilmu dengan anak didik. Karena saya tak mau berharap lebih kepada pemerintah yang saat ini dikeluhkan oleh guru honorer yang tak mungkin akan menerima dana intensif terkendala syarat jam mengajar," tambah Indah.
Terpisah Kepala Disdikbud Kabupaten Lahat, Drs, H Sutoko, MSi didampingi Sekretaris, Drs, H, Cholmin Haryadi, MPd diminta konfirmasi kuli tinta di ruang kerjanya mengaku saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap guru non PNS yang berhak menerima bantuan dana intensitif.
"Nantinya, bantuan dana insentif bagi guru non PNS tersebut akan di transfer melalui rekening penerima yakni guru non PNS yang bersangkutan setiap bulannya mendapatkan Rp 200 ribu," rincinya.
Lebih lanjut, dibeberkan Sutoko, sistem pembayaran bantuan dana insentif tersebut diberikan empat kali dalam setahun yakni melalui empat triwulan.
"Jadi intinya, saat ini para guru honorer/guru non PNS telah mengajukan berkas untuk mendapatkan bantuan dana intensif. Namun, berkas tersebut masih kami lakukan verfikasi yang tak lama lagi akan terlaksana," pungkasnya. (Baraf Dafri FR)
Posting Komentar
0Komentar