LAHAT, BS.COM - Rapat Dengar pendapat yang digelar pimpinan sidang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Senin (25/2/2019) di Aula Rapat Komisi DPRD dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I, Sri Marhaeni, W, SH dan Wakil Ketua Komisi III beserta anggotanya.
Pantauan di lapangan turut hadir selaku pihak yang diundang oleh pimpinan DPRD untuk mendengarkan pendapat Ujicoba One Way, yakni Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Lahat Indaharmansyah, SP, MSi beserta jajarannya.
Rapat berlangsung makan waktu sekitar tiga jam dan usai rapat, berhasil meminta tanggapan di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lahat, Sri Marheni, W, SH.
Dijelaskan Sri, pihaknya meminta kepada Dishub dan pihak terkait lainnya untuk ujicoba jalur Satu Arah atau One Way yang telah dilaksanakan dalam minggu ini, agar pelaksanaannya diberhentikan alias distop. Alasan utama, mengenai kajian-kajian soal kemacetan bisa didiskusikan bersama.
Sri menambahkan, alasan lain bahwa kebijakan seperti ini terlebih dahulu dibicarakan duduk satu meja dengan pihaknya dan jangan serta merta langsung diberlakukan.
"Selain itu, kami juga menyampaikan kepada Dishub tentang kemacetan selama ini disebabkan angkutan desa yang parkir sembarangan cari penumpang di sebelah Pos Polisi Pasar Lematang yang harus ditindak tegas dan jika didiamkan, kemacetan tidak akan bisa diatasi," urai Sri.
Diungkapkan Sri bahwa tujuan diberlakukan Ujicoba Satu Jalur ini untuk mengurangi kemacetan. Namun, kenyataan di lapangan dibeberapa titik menimbulkan kemacetan yang cukup parah terlihat di Jalan Sukaratu menuju Pasar Lama, dari Balayasa sampai SD Negeri 3 Lahat.
Tak hanya soal kemacetan, terang Sri, pihaknya juga mendapat keluhan warga yang bermukim di sepanjang jalan Mayor Ruslan I dan II yang mengaku berputar arah sangat jauh jika beraktifitas kendaraan keluar rumah. Maka pihaknya menilai banyak sekali dampak negatif baik dari segi ekonomi maupun keindahan kota.
"Atas pertimbangan berbagai masalah itu serta tidak ada koordinasi yang membuktikan tupoksi kami terkesan dikangkangi. Maka saya atas nama DPRD Lahat meminta agar semua pihak memberhentikan pemberlakukan Ujicoba One Way tersebut," tegas Sri.
Terpisah, Plt Kadishub Lahat, Indaharmamsyah, SP, MSi ketika disambangi di ruang kerjanya mengatakan bahwa pemberlakukan satu jalur ini tahap percobaan yang dimulai sejak 18 Februari sampai 3 Maret 2019 sejak pukul 06.00-18.00 WIB.
Dalam jangka waktu itu, sambung Indaharmansyah, semua pelaksanaan Jalur Satu Arah itu masuk dalam Ujicoba yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan arus lalulintas serta penataan keindahan jalan Kota Lahat. Namun, pihaknya patuh jika kembali diajak evaluasi resmi hasil dari Ujicoba tersebut.
"Sebenarnya ide Jalur Satu Arah itu berawal dari Pak Bupati Lahat melakukan senam massal pada 5 Januari 2019 lalu, beliau memberikan gagasan kalau Jalan dari Pasar Lama sampai Simpang Empat Pasar Lematang dijadikan satu jalur, lalu saya bilang siap Pak Bupati," pungkasnya. (Baraf Dafri FR)
Posting Komentar
0Komentar