PALEMBANG, BS.COM - Jajaran Polda Sumsel kembali berhasil mengamankan 3 Kilo Geram (Kg) sabu. Hal itu terungkap saat Pres Release Kapolda Sumsel, Senin (4/2).
Sabu yang diamankan tersebut berasal dari tersangka Rudi (39) warga Jalan Sosial Lorong Bersama, RT 14, RW 02 Kelurahan Sukabangun Kota Palembang.
Demikian ujar Kapolda Sumsel, Irjen pol Zulkarnain Adinegara didampingi Wakapolda Brigjen Denni Gapril, Kabid Humas Kombes Pol Slamet Widodo dan Kombes Pol Farman beserta jajaran Ditnarkoba Polda Sumsel.
Menurut kapolda, kronologis penangkapan tersangka Rudi berawal dari informasi yang diterima petugas Unit 3 Subdit 1. Bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar.
Lalu dilakukan penyelidikan yang mendalam atas informasi tersebut. Dan, Rabu 30 Januari 2019 lalu sekitar pukul 17.30 WIB, personil unit 3 subdit 1 yang dipimpin AKBP Yoga Baskara (Kabag Bin Ops), Kompol Efriyanto Tambunan (Kasubdit 1) dan AKP Ayub Diponegoro Azhar (Kanit 3 sub 1) berangkat menuju lokasi di Halaman Ruko Komplek Citra Grand City Jalan Bay Pass Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Sukarami Palembang.
Saat itu anggota melihat dan mendapatkan tersangka Rudi berada di motor miliknya jenis Yamaha Mio Xeon Hijau BG 4450 RV dan membawa sebungkus plastik asoy hitam yang tergantung di motornya. Tersangka yang sudah melihat bahwa ada polisi yang akan datang menangkapnya mencoba melarikan diri, dan berusaha melawan sehingga kemudian anggota pun melakukan tindakan tegas secara terukur yang mengenai betis sebelah kanan tersangka.
Kemudian plastik asoy warna hitam yang tergantung di motor tersangka tersebut–dengan disaksikan petugas keamanan setempat plastik asoy dibuka dan ternyata di dalamnya berisi 3 Kg narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik kuning teh kemasan Cina yang bertuliskan Guanyiwang.
Ketika diinterogasi tersangka Rudi mengaku ia disuruh temannya Iwan Kijeng Napi Lapas Merah Mata untuk membawa dan menyimpan 3 kilo sabu tersebut.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) langsung dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.
Menurut pengakuan pelaku, dia menerima barang pesanan di depan Grand City melalui mobil CRV Plat BH yang diterimanya langsung di lempar dari dalam mobil tersebut dan langsung diterimanya. Pelaku tidak mengetahui orang tersebut, dia hanya disuruh mengambil barang tersebut di lokasi itu.
Kapolda menambahkan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup," ungkapnya.
Kapolda menjelaskan, dengan diamankannya 3 Kg sabu itu maka dapat menyelamatkan anak bangsa kurang lebih 18000 jiwa. (Red)
Posting Komentar
0Komentar