MUARA ENIM, BS.COM - Terkait para pedagang dan beberapa masyarakat kini kian menjadi-jadi dalam mendirikan bangunan diatas tanah Exs Beheersterrein seluas 63 Hektare yang diklaim oleh PT Bukit Asam Tbk sebagai aset perusahaan itu, ternyata ada kesan yang rancu dimana satu sisi PTBA memasang plang yang berbunyi "Tanah ini milik PTBA" di beberapa wilayah seputar Pasar Bantingan meliputi kawasan Pasar dan Desa Lingga Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Ada yang masih menyimpan dokumen dimana pada 2015 lalu PTBA menyebarkan surat berisi perjanjian kontrak antara PTBA, dan masyarakat yang tinggal di wilayah seputar Pasar Pagi dan sebagian Desa Lingga. Namun surat ini ternyata tidak direspon oleh masyarakat. "Khususnya masyarakat yang sudah tinggal lama di Kota Tanjung Enim ini, sementara ada pula yang merespon dan menyewa lahan ini," ungkap Samsul Bahri (57) (15/02).
Lanjut Samsul, lantas apa yang melatar belakangi Senior Manager Pengelolaan Aset dan Bangunan PT Bukit Asam Tbk Tanjung Enim berubah menambah fungsinya sebagai perusahaan yang menyewakan tanah Exs Beheersterrein kepada masyarakat di Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Seperti yang dikutip di dalam surat perjanjian antara pihak satu PT Bukit Asam Persero Tbk, dan pihak kedua warga masyarakat yang menyewa lahan seluas 42 M2 yang terletak di Pasar Baru Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul. Dikutip dari surat perjanjian tersebut bahwa pihak ke dua di wajibkan membayar uang sewa sebesar 1,5 juta lebih untuk biaya sewa kontrak lahan selama 1 tahun terhitung ditandatangani pada 18 November 2015. Dimana hal itu ditanda tangani oleh SM pengelolaan Aset Tanah dan bangunan PT Bukit Asam Suhedi yang saat ini menjabat GM UPTE.
Selanjutnya, bagaimanakah kaitannya sewa-menyewa yang dilakukan oleh PT Bukit Asam tersebut dengan keluarnya surat Bupati Muara Enim nomor 475/ Bappeda-4 /2017 yang di tanda tangani oleh Ir, H Muzakir Sai Sohar perihal tanah Ex Obeheersterrein seluas 63 Ha di Tanjung Enim.
"Dikutip dalam surat Bupati tersebut bahwa PT Bukit Asam tidak melakukan konversi perubahan hak lama sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pokok Agraria nomor 5 / 1960," beber Samsul.
Bahwa sesuai ketentuan Keputusan Presiden RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang pokok-pokok kebijakan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak Barat, pada Pasal 1 bahwa hak guna usaha dan hak guna bangunan, dan hak pakai asal konversi hak barat yang jangka waktunya akan berakhir selambat-lambatnya 24 september 1980 sehingga dengan berakhirnya hak tersebut yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai oleh negara. Dan dalam surat ini ditandatangani oleh Bupati Muara Enim terdahulu Muzakir Sai sohar.
Selanjutnya juga dalam surat ini menegaskan agar para Camat Kades Lurah yang berada di Kecamatan Lawang Kidul untuk tidak menandatangani dokumen apa pun yang diajukan oleh PT BA berkaitan dengan pengurusan sertifikasi lahan atas nama perusahaan di lokasi seluas 63 hektar di Tanjung Enim.
"Saya meyakini bahwa suatu saat persoalan sewa-menyewa ini akan menjadi masalah tersendiri, dan kini saatnya bahwa dalam hal kepemilikan lahan ini ternyata masih rancu, pada akhir ini para pedagang tersebut sudah semakin berani menempati tanah-tanah yang kosong di seputaran pasar bantingan Tanjung Enim. Karena diduga baik Pemkab Muara Enim dan PT BA diduga tak serius menata lingkungan selama ini," ungkapnya (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar