// Bagi yang melanggar Dikenakan Sanksi Tegas
MUARA ENIM, BS.COM - Kegiatan Hiburan Orgen Tunggal (OT) dari sang tuan rumah hajatan maupun pemilik Musik OT di wilayah hukum Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim ini, rupanya nanti bakal mendapat sanksi hukum tegas.
Pasalnya, pada Kamis (28/02/2019) bertempat di Aula Kantor Camat Ujan Mas tersebut Kapolsek Gunung Megang, Camat Ujan Mas, Kepala Desa, Tokoh Agama/Masyarakat dan para unsur lainnya tersebut mendeklarasikan kesepakatan bersama dalam menciptakan ketertiban masyarakat yang tertuang dalam maklumat bertuliskan "Barang siapa yang melanggar maklumat akan segera ditindak tegas sesuai Undang-Undang Pasal 503 KUHAP".
Bagi masyarakat yang melakukan hajatan/acara hiburan OT itu diwajibkan membuat surat izin keramaian ke Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim.
Kapolsek Gunung Megang, AKP Feriyanto, SH menyampaikan hal tersebut kepada seluruh Kepala Desa wilayah Kecamatan Ujan Mas, agar terkait hiburan musik OT dapat mentaati kesepakatan yang telah dibuat bersama, yakni terkait hiburan OT yang berakhir pada pukul 00:00 WIB.
"Dan jika pada siang hari dimulai pada pukul 09.00-sampai 15.30 WIB," ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, terlebih akan disanksi tegas bagi hiburan OT bermain musik remik dan penyalah gunaan narkoba, minuman beralkohol, perjudian serta terkait gangguan keamanan dan ketertiban lain yang meresahkan masyarakat.
"Dalam kesepakatan MoU yang ditandatangani bersama ini kiranya dapat dipegang teguh dan diharapankan kordinasi yang baik," pesan kapolsek.
Camat Ujan Mas Sugirarto, S, Sos MSi mengungkapkan bagi masyarakat yang mempunyai hajatan agar dapat berkordinasi dengan baik dengan aparat desa atau pun aparat penegak hukum. "Tentunya kerjasama yang baik dalam menjunjung tinggi surat kesepakatan yang dibuat bersama ini," tambahnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar