PRABUMULIH, BS.COM - Masih ingat pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang dilakukan era Penjabat (Pj) Walikota Richard Cahyadi, AP, MSi. Ternyata pelantikan tersebut diduga melanggar aturan dan akhirnya dianulir.
Sehingga, akibatnya pelantikan pejabat abal-abal itu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Itu hal Karena menyangkut tunjangan jabatan yang diberikan ke-37 pejabat tersebut oleh Pemkot Prabumulih menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.
Dampak dari pelantikan yang dilakukan waktu itu, tepatnya Kamis (21/3/2019) sebanyak 37 pejabat abal-abal dipanggil dan diperiksa satu persatu di ruang rapat Asisten di lantai 1, Gedung Pemerintah kota (Pemkot) oleh BPK RI.
Pemeriksaan para pejabat tersebut berdasarkan surat BPK RI No 36/Terinci-Kota Prabumulih/03/2019, prihal pemberitahuan pemanggilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot menyangkut mutasi Pj Wako pada Mei 2018 terkait tunjangan jabatan (tunjab) diterima karena dinilai dan patut merugikan negara.
Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Prabumulih H, Andriansyah Fikri, SH mengatakan, sudah mendapat kabar soal pemanggilan PNS.
"Iya benar, sudah kita dengar. Informasinya, sejumlah PNS tengah dipanggil BPK RI satu persatu," katanya.
Fikri menjelaskan, sebenarnya hal itu bukan kesalahan PNS. Karena, mereka (PNS, red) tidak mengetahui kalau mutasi itu dianulir dan tidak sah. "Kita tidak menyalahkan PNS terkait pemanggilan BPK RI tersebut, karena kebanyakan para PNS tidak tahu menahu. Apalagi, selama dirinya memimpin tidak pernah terjadi," ungkapnya.
Dikatakan Fikri, patut disalahkan dari kasus itu yakni Pj Walikota waktu itu karena berani melantik tetapi menyalahi aturan. Selain itu, disayangkannya karena Pj Walikota berani membohongi para PNS. "Kalau PNS merasa dirugikan, sebaiknya mengajukan gugatan. Apalagi, tidak hanya kerugian materil saja. Karena, mutasi itu juga pejabat dipermalukan dan dicemarkan nama baik dan keluarga," terangnya.
Temuan BPK ini, lanjut Fikri, bisa menjadi dasar gugatan para pejabat yang merasa dirugikan tersebut. Dasar itu sangat kuat, untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Dirinya pun berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi dan menjadi pembelajaran bagi Pj Walikota ke depannya dan juga PNS di masa peralihan.
"Jika dilantik dan di mutasi dicek kebenarannya, apakah benar sah atau tidak," pesannya orang nomor dua di Kota Seinggok Sepemunyian itu. (Red)
Posting Komentar
0Komentar