MUARA ENIM, BS.COM - Unit Rekrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim mengungkap dan menangkap kasus judi online jenis Hongkong dari salah satu yang diduga seorang bandar atau agen judi togel Hongkong.
Adapun tersangka tersebut, yakni bernama Daimin (48) Warga Dusun 1 Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan pada (11/03/19).
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatakan laporan dari masyarakat dengan Dasar Nomor (LP/A/04/III/2019/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Gelumbang/11/03/19).
Adapun dalam kronologis kejadian bahwa pada Senin (11/03) anggota Polsek Gelumbang mendapat informasi dari warga bahwa ada salah satu warga yang menjadi bandar/agen judi online togel Hongkong di wilayah Dusun 1 Desa Karang Endah.
Terkait informasi tersebut aparat Reskrim Polsek Gelumbang langsung melakukan penyelidikan dan alhasil memang benar orang yang di curigai tersebut seorang bandar agen judi online jenis togel hongkong tersebut.
Kapolres Muara Enim, AKPB Afner Juwono, SIK, MH melalui Kapolsek Gelumbang AKP Dwi Satya Arian SIK, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi MH membenarkan pengungkapan dan menangkap pelaku diduga seorang bandar judi online di Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang.
"Ya, kita perintahkan anggota reskrim untuk mendatangi rumah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada saat ditangkap sedang merekap atau menulis angka yang sudah dibeli oleh pelaku lain untuk perjudian jenis togel hongkong. Nah, selanjutnya pelaku dan barang bukti (BB) tersebut langsung kita bawa dan kita amankan ke Polsek Gelumbang guna keterangan lebih lanjut," ungkap kapolsek didampingj Kanitreskrim.
"Sejumlah BB sudah kita amankan, dan juga pelaku judi online guna tanggung jawab secara hukum," tegasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar