Buntut Kisruh Warga VS PTPN 7, Gubernur Bentuk Timsus

Berantas Sumsel
By -
0

PALEMBANG,BS.COM - Gubernur Sumsel Herman Deru bakal segera membentuk tim khusus guna menyelesaikan permasalahan sengketa lahan antara Warga Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan PTPN 7.

Hal itu dikatakannya saat turun menemui massa yang berdemo di H
Halaman Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/3/2019) siang.

Menurutny tim khusus ini ditargetkan sudah terbentuk pada 1 April mendatang. Bahkan jika belum terbentuk sesuai deadline dirinya mengancam akan mencopot asisten. Selain itu dirinya meminta agar warga menunjuk perwakilan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
"Jadi nantinya tim khusus ini akan berkoordinasi dengan perwakilan warga untuk mengetahui asal usul atas tanah tersebut, jika tidak sesuai dengan HGU maka perusahaan itu wajib mengembalikan lahan itu ke warga," ujarnya.

Mengenai persoalan hak-hak yang belum dipenuhi dirinya akan memanggil kepala Disnaker untuk mencari kebenaran tersebut. Jika memang ada hak-hak yang belum dibayarkan, maka pihaknya bakal mengirimkan surat kepada perusahaan untuk segera menyelesaikan hak hak buruh yang belum terpenuhi. Dan jika surat tidak diindahkan maka ia tak segan segan mencabut izin perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, puluhan buruh dari serikat buruh OI mendatangi Pemprov Sumsel untuk berunjuk rasa. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menyelesaikan sengketa lahan dan sengketan ketenagakerjaan yang terjadi PTPN 7 Distrik Cinta Manis OI itu.

Ada 3 tuntutan utama yang disuarakan mereka, yakni membayarkan normatif kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku, seperti BPJS ketenagakerjaan upah dibayar di bawah UMP, lembur dan dirumahkan. Mereka juga meminta perusahaan normatif para buruh yang sudah pensiun ketika haknya waktu masih aktif bekerja yaitu kekurangan Jamsostek dan BPJS.

Mereka juga mendesak kepada penyidik pegawai negeri sipil dalam hal ini Kadisnaker Sumsel menuntut menyelesaikan tahap satu atas dugaan perkara tindak pidana di bidang Ketenagakerjaan Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 dan UU RI Nomor 21 Tahun 2000  tentang Serikat Buruh Pasal 29 yang sekarang sudah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka dan sedang ditangani kasus ini oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Ketua Gerakan Tani Sumsel, Aswin mengatakan konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dan PTPN 7 sudah berlangsung selama 2 tahun namun hingga kini belum ada penyelesaian yang konkrit
"Kami sudah meminta mediasi dengan pemerintah OI untuk menyelesaikan masalah ini tetapi hingga kini tidak pernah ada tanggapan dan respon dari Pemerintah Kabupaten untuk menyelesaikan permasalahannya ini karena itu kami mengharapkan gubernur untuk mengatasi konflik ini," ungkapnya.

Tanah yang disengketakan menurut Aswin itu seluas 1,253 hektar padahal seharusnya PTPN 335 Hektare.
"Nah kalau PTPN menguasai lebih dari itu," tukasnya pria tersebut. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)