Cemburu Buta, Evan Siram Istri Muda dengan Cuka Parah

Berantas Sumsel
By -
0

//Korban Alami Luka Bakar di Sekujur Punggung

Epan Zaputra mempraktekan cara menyiram cuka para kepada istri mudanya.

PRABUMULIH, BS.COM - Diduga lantaran cemburu buta, Epan Zaputra (32) Warga Jalan Desa Cambai, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih tega menganiaya istri mudanya yakni berinisial MI (17).

Tanpa belas kasihan pelaku menyiram tubuh istrinya menggunakan air keras jenis cuka para yang biasa digunakan untuk melebur getah karet. Akibatnya, wanita yang seharusnya ia sayangi itu harus menderita luka bakar dibagian punggung.

Informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (11/03/2019) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban baru saja pulang ke rumahnya dan langsung menuju kamar untuk istirahat.

Mengetahui istrinya baru pulang, Evan pun lantas bertanya kepada korban. Namun, korban tidak menggubris pertanyaan suaminya itu dan memilih tiduran di dalam kamar.

Pelaku pun kesal dan mengambil satu botol cuka para yang telah disiapkannya di dapur. Saat istrinya tengah tidur itulah kemudian pelaku langsung menyiramkan air keras itu ke tubuh istrinya.

Sontak saja, korban langsung terjerit kepanasan. Bukannya iba dengan istrinya yang merintih kesakitan, pelaku  memiliki anak dua tersebut justu malah kabur meninggalkan rumah.
"Aku kesal kareno dio dak balek-balek. Waktu ditanyoi dio dak galak jawab. Kareno kesal makonyo aku langsung ambek cuka para itu dan langsung kusiram ke tubuhnyo," ungkap pelaku di hadapan wartawan dalam Press Realase, Rabu (13/3/2019).

Pria yang bekerja sebagai buruh tani dan penambang pasir ini mengaku keharmonisan rumah tangganya belakangan memang kerap bermasalah. Pasalnya istri korban mengetahui jika pelaku punya hubungan gelap dengan seorang waria.
"Mungkin dio nak balas perbuatan aku, soalnyo dio tau kalau aku ado hubungan samo waria. Tapi hubungan itu cuma main-main bae, aku cuma nak memanfaatkan banci itu bae," katanya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH melalui Wakapolres, Kompol Arris Barata didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman, SH menjelaskan, usai melakukan aksinya itu pelaku langsung kabur. Namun pelaku berhasil diringkus setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.

Pelaku diringkus, Selasa (12-03-2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku ditangkap di Jalan Maskrebet, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
"Pelaku bersembunyi di salon Kiki tempat selingkuhannya yang merupakan seorang waria. Tanpa perlawanan pelaku langsung kita bawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Atas perbuatannya itu, yang membuat istrinya kini harus dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih, sehingga pelaku dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang sudah direncanakan.
"Pelaku diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara," tukas kasat reskrim. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)