Desak Pemerintah Cabut Izin HGU Perusahaan

Berantas Sumsel
By -
0

// Warga Pagar Batu Minta Tanah Jadi Milik Desa

LAHAT, BS.COM - Pihak salah satu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit terbesar di Kabupaten Lahat, PT Arta Prigel angkat bicara terkait aksi masyarakat Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang.

Manager Humas PT Arta Prigel, Ir, Yulius Rafli ketika dihubungi Berantassumsel Rabu (6/3/2019) sore tadi menjelaskan bahwa permintaan segera mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sesuai dengan tuntutan masyarakat setempat itu tidak bisa dilaksanakan secepatnya.

Yulius beralasan, karena izin HGU perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Pagar Batu akan berakhir dua puluh dua tahun kemudian atau tepatnya pada 2041 mendatang.
"Sementara, untuk proses pembuatan HGU, mungkin dindo wartawan lebih paham seperti apa prosedurnya, kalau pengen mengetahui lebih rinci prosesnya silakan tanya langsung ke Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) saja,"tambahnya.

Saat ditanya lebih rinci, Yulius belum berani berkomentar. Ia saat ini sedang sibuk mempersiapkan berkas guna memberi jawaban kepada masyarakat saat menghadiri pertemuan membahas permasalahan ini pada 8 Maret 2019 nanti di Kantor Gubernur Sumsel.

Terpisah, Kepala BPN Kabupaten Lahat, Ir,  Romanus Noor Widarto MM saat dikonfirmasi media online ini melalaui Kepala Seksi Sengketa, Januardi, SH belum bisa memberikan tanggapan terkait dengan proses pemberian dan pencabutan izin HGU.
"Insyaallah hari Jumat ini, kami akan memenuhi undangan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel di Palembang untuk membahas permasalahan HGU PT Arta Prigel yang diminta cabut dalam aksi masyarakat. Nah, setelah pertemuan itu baru kami bisa jawab pertanyaan jurnalis," urainya.

Seperti yang viral di media online, bahwa Selasa (5/3/2019) kemarin, ratusan masyarakat Desa Pagar yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Pemuda Pemudi Pagar Batu (FP3B) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel mendesak pemerintah agar secepatnya mencabut HGU PT Arta Prigel selama puluhan tahun tepatnya pada Tahun 1993 silam yang memiliki luas 180,36 Hektar (Ha).

Ketua FP3B, Febry Haryono meminta kepada Gubernur Sumsel mampu mencabut HGU PT Arta Prigel, karena mengingat sudah puluhan tahun perusahaan yang bergerak di bidang NBSP kelapa sawit tersebut sama sekali tidak memberikan income ke desa.
"Kami ingin lahan yang digarap oleh PT Arta Prigel kembali ke tangan kami, kami tidak ingin seperti dijajah. Kami adalah masyarakat Desa Pagar Batu dengan tegas mendesak pemerintah agar secepatnya mencabut HGU perusahan tersebut," terang febri.

Dilanjutkannya, cukup sudah mereka memakai tanah disini untuk perusahaan mereka. Masyarakat ingin tanah yang telah digarap oleh perusahaan kembali menjadi hak milik desa dan biarkan masyarakat yang mengurus sehingga dapat mengembangkan Desa Pagar Batu.

Menindak lanjuti demo yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat Desa Pagar Batu di depan Kantor Gubernur Sumsel. Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov, Drs, H, Akhmad, SH, M, Hum ajak rapat perwakilan pendemo dan menghasilkan dua poin kesepakatan.

Yakni, pertama, terhadap permohonan maryarakat akan ditindak lajuti dengan rapat 08 Maret 2019 jam 14.00 nanti bertempatan di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra dengan menghadirkan Pemerintah Kabupaten Lahat, BPN Lahat dan BPN Sumsel serta OPD terkait lainya.

Dan kedua, Pemprov Sumsel akan mendorong Pemkab Lahat, BPN Lahat dan BPN Provinsi Sumsel untuk menyelesaikan sengketa ini sesuai kewenangannya masing-masing. (Baraf Dafri FR)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)