Dibawah Ancaman Pisau, Korban Diperkosa Pelaku

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM -
Sumeri alias Kajut Bin Musa (40) Warga Dusun 3, Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumatera Selatan didakwa dengan Pasal 285 KUHP, tentang tindak pidana perkosaan dan ancaman kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut.

Dalam ungkap kasus perkosaan dengan ancaman kekerasan itu, Polsek Penukal Abab Polres Muara Enim menangkap pelaku dengan berdasarkan Nomor : (LP-B/44/III/2019/Sumsel/Res.ME/Sek.Penukal Abab/08/03/19).

Pelaku perkosaan disertai ancaman yang ditangkap jajaran Reskrim Polsek Penukal Polres Muara Enim tersebut, pada Jumat (08/03/19) sekitar pukul 23:00 WIB, dan pelaku diduga kuat memperkosa MR yakni warga yang sama dengan pelaku. Dugaan kuat sang pelaku MR yang memperkosa tersebut. Adapun waktu dan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di (06/03/19) sekitar pukul 23:00 WIB bertempat di rumah korban MR di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Sementara Kronologis Kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang tertidur di kamar rumahnya. Namun, tiba-tiba pelaku memanggil suami korban yang tengah tertidur pulas. Karena suaranya dikenalli oleh sang  korban, dan korban pun membuka pintu karena masih ada hubungan keluarga dari suami korban.

Begitu pintu dibuka oleh korban pelaku pun langsung mengalungkan sebilah pisau dileher korban. Dibawah ancaman pelaku, korban dibawa keluar di belakang rumah dan dipaksa melayani nafsu bejat dari sang pelaku untuk berhubungan intim.

Kemudian setelah selesai melaksanakan hasratnya, pelaku pun meninggalkan korban begitu saja.
"Dan pelaku sekalian membuang senjata tajamnya di semak belukar," ujar MR.

Sementara atas kejadian tersebut korban mengalami trauma serta terdapat luka sayatan dijari tengah, dan jari manis akibat senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Dan atas kejadian tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (08/03/19) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SIK SH melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian SH membenarkan penangkapan pelaku atas kejadian tersebut.

Nah, mendapat informasi terkait keberadaan sang pelaku yang tengah berada di rumah salah satu temannya di desa Prambatan ini.
"Kita langsung bergerak dan meluncur bersama anggota Reskrim untuk menangkap pelaku sang pemerkosa itu," ungkap kapolres.
"Kini pelaku telah kita amankan di Mapolsek Penukal Abab untuk bertanggung jawab dimata hukum," tegas kapolres. (Red)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)