DPO-TSK Kasus Curas Berhasil Diringkus

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM -
Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres Muara Enim berhasil mengungkap dan menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, Rabu, (20/03) sekitar pukul 09:00 WIB.

Penangkapan pelaku curas tersebut berdasarkan Nomor (LP/B/191/IX/2017/Res Muara Enim/Sek Talang Ubi, 04 September 2017 ) lalu. Pelapor atau korban diketahui bernama Nurbaiti (54) warga Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan. Dan, dimana Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di warung milik korban pada, Minggu, 03 November 2017 lalu.

Sementara pelaku curas yang tercatat sebagai DPO dalam kasus tersebut, pelaku diketahui bernama Redhoansyah alias Redo (14) warga Jalan Pembangunan Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Sedangkan rekannya yang telah tertangkap sebelumnya diketahui Andreyansyah Bin Ibrahim dan Beni Bin Guntur Alam.

Adapun kronologis kejadian kasus curas tersebut, para pelaku
melakukan pencurian dengan cara pelaku Redo bersama pelaku Andreyansyah, dan Beni  mendatangi warung korban pada sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku Andreansyah membawa sebuah gunting sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian. Dan ketiga orang pelaku tersebut masuk ke dalam warung yang kemudian mengambil 14  fak rokok dan uang warung laci sebesar Rp 1,5 juta. Pada saat itu korban mendengar suara berisik lalu saksi FIirzalena terbangun dan melihat ke dalam warung, yang akhirnya bertemu dengan pelaku sehingga pelaku Andreansyah menutup mulut korban dan mengancam saksi dengan gunting supaya jangan berteriak, akhirnya para pelaku berhasil kabur.

Dengan adanya kejadian tersebut korban dirugikan mencapai Rp 3 juta. Dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK,MH melalui Kapolsek Talang Ubi didampingi Panit 2 Reskrim Aipda Hairil Rozi, dan TKM Elang Polsek Talang Ubi, membenarkan penangkapan pelaku Redo  yang merupakan DPO kasus 365 KUHP. "Pelaku kita tangkap saat berada di Simpang Lima Talang Ubi, yang hendak menuju Simpang Raja," ungkap kapolsek.
"Ketika mau kita tangkap pelaku Redo ini tidak melawan, dan kita lakukan interogasi, pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya. Dan, kini pelaku dan barang bukti (BB) telah kita amankan di Polsek Talang Ubi guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Sumber Polsek TL Ubi/Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)