MUARA ENIM, BS.COM - Polsek Tanjung Angung Polres Muara Enim Sumatera Selatan terlihat memasang himbauan melalui spanduk yang bertuliskan "Tempat Ibadah Bukan Tempat Berpolitik".
Ada puluhan tempat ibadah seperti masjid di wilayah hukum Sektor Polsek Tanjung Agung dijadikan tempat pemasangan spanduk di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Jumat (8/3/2019) berapa hari lalu.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SH SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung mengatakan, tulisan spanduk berisi himbauan berupa "Masjid Tempat Ibadah Bukan Tempat Politik. Dan itu sudah diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 280 Ayat 1 huruf H.
"Itu undang-undang mengatur bahwa setiap pelaksanaan kampanye pemilu dilarang keras menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," tegasnya.
Dikatakannya, pemasangan spanduk di masjid yang saat ini telah dipasang spanduk larangan ini.
"Diharapkan kita dapat dipatuhinya, karena tujuan larangan ini tentunya tidak digunakan tempat berkampanye dan berpolitik pada Pileg dan Pilpres April 2019 ini ," tutupnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar