MUARA ENIM, BS.COM -
Seorang oknum guru honorer Mardiono alias Dion (27) yang berstatus sebagai honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, yang dibekuk anggota Polsek Lembak Polres Muara Enim, Rabu (20/3/2019) kemarin diketahui telah melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu orang muridnya.Dimana, kepada polisi pelaku akhirnya mengaku jika perbuatan cabulnya dilakukannya sudah sejak beberapa bulan terakhir ia mengajar di sekolahan tersebut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SIK, MH melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH, MSi didampingi Kanit Reskrim Aipda Surmiyadi mengatakan, modus yang digunakan pelaku untuk mencabuli murid-muridnya ini bermacam-macam.
“Salah satunya, yakni pelaku dengan memanfaatkan waktu jam istirahat belajar,” ungkap Iptu Desi Azhari saat dibincangi, awak media, Kamis, (21/3/2019).
Selain itu, modus lain digunakan pelaku dengan cara memanfaatkan waktu para siswi ini berganti salinan pakaian olahraga di dalam kelas. Namun, kemudian pelaku masuk ke dalam kelas dengan leluasa mencabuli siswinya tersebut.
“Lalu pada waktu jam pelajaran olahraga, para siswi ingin berganti pakaian olahraga di dalam ruang kelas sekolah dan pelaku mengambil kesempatan untuk masuk ke dalam kelas tersebut dan mencabuli murid-muridnya,” terang dia.
Menurut kapolsek, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus pencabulan tersebut, dan baru ada satu korban yang berani melaporkan guru cabul tersebut. Meskipun demikian, ia tak menampik jika akan ada tambahan korban lainnya.
“Sementara waktu, masih satu orang korban saja yang melapor, kemungkinan masih bisa bertambah nanti,” imbuhnya.
"Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa pakaian dalam milik korban, serta hasil visum dari rumah sakit," tutur kapolsek.
Kini kasus tersebut masih didalami oleh pihaknya. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Pelaku dapat kita jerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar