Kak Seto : Pelaku Pemerkosa Anak Kandung di PALI, Hukuman Harus Ditambah

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - 
Seto Mulyadi selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia, mengencam keras perbuatan bejat yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya dibawah umur terjadi di Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Sumatera Selatan berapa hari lalu.

Menurut Kak Seto, pelaku sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan memperkosa anak kandung sendiri. Maka dari itu sanksi pidana harus ditambah sepertiganya lagi, jika kekerasan seksual ini bisa  dihukum 15 tahun penjara, maka dapat ditambah lima tahun lagi.
"Jika pelaku diancam 15 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual tersebut, maka ditambah sepertiga hukuman menjadi 20 tahun penjara," kata Seto saat dihubungi awak media melalui via ponselnya pada Senin, (25/3/2019).

Seto merinci bahwa pada  2019 saja, tercatat lebih dari 1000 kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia. Untuk itu, ia berharap peran aktif semua orang untuk sama-sama mengawasi anak-anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.
"Saya meminta masyarakat di Indonesia khususnya orang tua tanggap terhadap tindak kekerasan yang menimpa anak-anak di lingkungannya, baik itu perlakuan kasar hingga kekerasan seksual terhadap anak. Untuk itu masyarakat harus berani melaporkan kepada pihak yang berwenang karena anak-anak dilindungi oleh undang-undang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus asusila ini berhasil terungkap berkat aksi cepat tanggap Kepolisian Resor Muara Enim melalui jajaran Polsek Tanah Abang PALI.

Perbuatan keji itu ternyata dilakukan Suswanto (41) sebanyak dua kali terhadap anak kandungnya berinisial R yang masih berusia 15 tahun. Tersangka sendiri ditangkap ketika mengantri di salah satu Panti Pijat atau Urut di Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI pada Sabtu, (23/3) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, MH melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni menjelaskan, Korban dipaksa melayani nafsu bejad sang bapak kandungnya sebanyak 2 kali.
"Nah, dari keterangan yang kita peroleh. Korban telah dua kali dipaksa dia (pelaku, red). Pertama di dalam kamar tidur saat korban masih Kelas 1 SMP dan kedua kalinya di dalam kamar mandi saat korban Kelas 2 SMP," ungkap kapolsek.

Dikatakan kapolsek, pelaku telah dijebloskan di penjara serta  menjalani psoses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban masih mengalami Trauma dan hingga kini masih bersama ibu kandungnya," tambahya kapolsek. (Junaidi)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)