LAHAT, BS.COM – Perkara sengketa tanah dalam sidang dugaan penyerobotan lahan milik keluarga Dahlian (55), Warga Desa Talang Sawah, Kecamatan Lahat Selatan oleh PT Arta Prigel beberapa waktu lalu telah diputuskan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Namun, kini timbul permasalahan baru alias berbuntut panjang.
“Karena Arsal, salah seorang saksi yang dihadirkan PT Arta Prigel untuk membela perusahaan sawit itu menyebut nama saya selaku pemilik tanah sengketa di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang. Padahal saya tidak ada lahan di lokasi yang maksud Arsal. Artinya Arsal telah berbohong saat sidang yang sebelumnya telah disumpah oleh pak hakim,” ujar Asnawi (74) saat ditemui media online ini usai memberi laporan ke SPKT Polres Lahat, Senin (18/3/2019) kemarin.Asnawi yang rumahnya tak jauh dari rumah Arsal (61) di Desa Talang Sawah itu datang ke Polres Lahat didampingi pengacara muda, Firnanda, SH, CLA mengaku ingin mencari keadilan, karena ucapan Arsal benar-benar bohong dan itu didukung dengan keterangan saksi serta bukti yang telah dipegangnya.
Diuraikan Asnawi, kicauan Arsal diketahui berawal ketika anaknya membaca koran harian lokal dan berita di media online. Selain itu, dirinya bertemu dengan Anggota DPC LSM Lingkar Merah Putih Nasional (LMPN) Kabupaten Lahat yang memberitahukan dengan jelas perihal berita yang dibaca anaknya itu.
“Makanya setelah mengetahui kebohongan Arsal, saya waktu itu beranikan diri untuk hadir sebagai saksi di persidangan selanjutnya dan menguraikan fakta serta mengungkap kebohongan kesaksian Arsal dihadapan Majelis Hakim serta pengunjung sidang,” terang Arsal.
Ditambahkan Firnanda, kedatangannya ke Polres Lahat mendampingi klien karena perkara sidang tanah telah ketuk palu. Hal ini, menyangkut dugaan kebohongan Arsal saat memberikan kesaksian di hadapan hakim dan pengunjung. Penyebab itulah, klienya ingin minta bantuan hukum demi keadilan hukum yang berlaku di negara yang kita cintai ini.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Satria Dwi Darma, SIK saat dihubungi media ini membenarkan telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi dari Asnawi bernomor LP.B/44/III/RESLAHAT/POLDA SUMSEL dalam perkara Keterangan Palsu, Pasal 242 KUHP Ayat 1. Tapi, saat ini Satria masih akan pelajari kasus tersebut.
Terpisah, Humas PN Lahat Dicky Syarifudin, SH, MH yang juga anggota satu majelis hakim, saat sidang perkara tanah tersebut ketika dimintai keterangan media ini tidak mau berkomentar. “No coment rekan” urainya singkat. (Dafri Baraf FR)
Posting Komentar
0Komentar