PRABUMULIH, BS.COM - Dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian di Rumah Makan Harum Manis berhasil ditangkap Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur.
Pelaku tersebut, yakni Efendi (43) dan Randi Saputra (19) keduanya merupakan Warga Jalan Tri Sukses, Kelurahan Mangga Besar (Mabes) Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Tertangkapnya para pelaku merupakan hasil pengembangan terhadap rekan sedaerah mereka Her (14), yang saat ini masih mendekam ditahanan sementara Polsek Prabumulih Timur.
Menurut catatan kepolisian, ketiga tersangka terlibat kasus pencurian di RM Harum Manis di Jalan Jenderal Sudirman RT 03, RW 6 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur pada, Sabtu 12 Januari 2019 lalu.
Kejadian Pencurian tersebut telah dilaporkan korban Anton (43) Warga Jalan Nias Gang Supardi RT 6, RW 2 Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Dari Laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Kini ketiganya masih menjalani proses penyidikkan secara bergantian di Polsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH melalui Kapolsek Timur AKP Alhadi Ajansyah, SH mengatakan, kedua pelaku sendiri ditangkap Selasa, (5/3/2019) siang.
"Begitu kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penyelidikan. Tanpa ada perlawanan kedua tersangka berhasil kita amankan," ungkap kapolsek.
Dikatakan kapolsek, barang bukti (BB) kejahatan berupa 3 buah tabung gas kapasitas 3 Kg warna hijau dan 1 pasang sepatu adidas warna coklat telah diamankan pada saat penangkapan tersangka pertama Her, Senin (4/3/2019) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB.
"Hari ini kita menangkap pelaku Efendi dan Randi Saputra. Dalam proses penangkapan kita juga menyita sebuah sepeda Motor Yamaha Vega ZR, satu buah dompet dan sebuah handphone (HP)," tukasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar