PRABUMULIH, BS.COM - Setelah tahun sebelumnya Pemerintah RI memberikan peluang kepada seluruh masyarakat guna mendapatkan surat sertifikat kepemilikan tanah mereka.
Nah, 2019 ini pemerintah kembali memprogram hal serupa terkait dalam kepemilikan sertifikat tanah itu. Baik tanah berupa lahan kosong atau kebun, rumah, ruko, rumah ibadah dan lainnya. Dimana, progam pembuatan serifikat tersebut dengan nama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Ya, tahun ini pemerintah pusat kita kembali lagi mengadakan program PTSL bagi warga di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur kita," ungkap Lurah Muara Dua, Muslim, SE melalui Kasi Pemeritahan Deni Suryanto SE didampingi Staff Syaiful Bahri SE ketika dibincangi Berantassumsel belum lama ini di kantornya.
Adapun jumlah peserta yang ikut andil dalam program PTSL sejak dibuka, yang mana program ini asal Kementerian Agama dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Yakni sejauh ini, baru tercatat sekitar 50-an warganya.
"Oleh karena itulah, bagi warga yang mau ikutan. Ayo, segeralah menguruskan berkas kepemilikan sertifikat tanah mereka," pesannya seraya mengatakan total peserta yang ada tersebut berasal dari 39 RT dan 10 RW berada dibawah naungannya.
Dikatakannya, adapun buat bisa ambil bagian dalam program ini. Warga diminta terlebih dahulu melengkapi berbagai syarat-syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
"Syarat itu seperti mengisi formulir pendaftaran, photo copy KTP/KK, SPPT PBB bulan terakhir, photo copy surat kepemilikan tanah dan terakhir memasang batas bidang tanah milik mereka (warga, red) kita bersangkutan," terangnya.
"Selajutnya, kalau sudah lengkap. Maka tim pengukur kita siap ke lapangan," imbuhnya pria kaca mata bertubuh tinggi dan berkulit putih tersebut.
Berbagai persyaratan yang sudah ditentukan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui pihak Kelurahan Muara Dua, kini semuanya sudah lengkapi.
"Tinggal menunggu lagi tim petugas pengukuran tanah milik keluarga saya, dengan panjang 10 dan lebar 12 meter itu," tambah Sarodi merupakan salah satu peserta PTSL yang tanah kavlingan perumahan mau diukur tersebut berada di wilayah RT 4 dengan RW 1. (Red)
Posting Komentar
0Komentar