Lawan Petugas, Pelaku Penggelapan Dihadiahi Timah Panas

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Sebut saja Endi (29) Warga Dusun 1 Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Sumatera Selatan ini, terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat hendak ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Tanah Abang Polres Muara Enim, Kamis, (14/03) lalu. 

Pelaku penggelapan yang ditangkap dan terjerat Pasal 372 KUHP dengan Dasar LP/B/14/III/2019/Sumsel/Res.ME/Sek.Tanah Abang.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Dusun 1 Desa Modong Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI pada 28 Februari 2019 lalu sekitar pukul 14:30 WIB telah terjadi tindak pidana penggelapan sepeda Motor Merk Yamaha Mio Nomor Polisi (Nopol) BG 6250 CS.

Saat itu pelaku ke rumah korban meminjam motor korban dengan alasan ada yang hendak membeli motor korban. Pelaku dan korban berboncengan dengan alasan dari sang pelaku hendak mengambil uang ke istrinya untuk membayar motor korban. Namun sesampainya di Desa Harapan Jaya tersebut pelaku meminjam Handphone (HP) korban dengan alasan menghubungi istrinya untuk menyiapkan uang membayar motor tersebut. Selanjutnya, sewaktu alasan akan mengambil uang tersebut, korban pun ditinggal pelaku dan hingga ditunggu-tunggu pelaku pun tidak muncul. Akhirnya korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Abang Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SIK, MH melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni SH membenarkan kejadian tersebut, dan pelaku telah ditangkap.
"Dan saat ditangkap pelaku sempat melawan dan ingin kabur mau ditangkap di Jalan Servo KM 42 Kecamatan Tanah Abang yang mendapatkan peringatan dari petugas. Namun pelaku penggelapan ini masih melawan aparat, dan terpaksa ditindak tegas dihadiahi timah panas dibetis kaki pelaku ini," ungkapnya.

Dikatakannya, dari penangkapan pelaku penggelapan ini, disita berbagai Barang Bukti (BB). Diantaranya; 1 lembar tanda bukti kendaran (STNK) Motor Merk Yamaha Mio Merah Hitam Nomor Mesin : E3R2E0769780 dengan Nomor Rangka : MH3SE8810GJ654141 dan Nopol : BG 6250 atas nama Herman SH.
"TSK juga diduga telah melakukan penggelapan di wilayah hukum Prabumulih sebanyak 3 kali, Rambang Lubai 2 kali, PALI 1 kali dan di Kota Palembang 2 kali," pungkas AKP Sofyan Ardeni SH didampingi Kanit Reskrim beserta jajarannya. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)