Melawan Polisi, Pelaku Maling Motor Dihadiahi Timah Panas

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM – Team Gurita Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku maling Motor Honda Scopy Coklat Hitam milik korban yang berinisial PW (22), Warga Jalan Belitung, RT 02, RW 07, Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Jumat, (22/03/2019) kemarin sekitar Pukul 22.00 WIB.

Diketahui, pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut yaitu bernama Yutandri (33) warga Jalan Mayor Iskandar, Gang Arena, RT 18, RW 8, Kelurahan Mangga Besar (Mabes) Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dijeruji besi  mencuri motor korban PW di Yar PT CMA Jalan Lingkar (Jalin) Kelurahan GI Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada 28 Februari 2019 lalu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan atas terjadinya peristiwa tersebut.
“Pelaku dan barang bukti (BB) sudah diamankan oleh petugas dari Unit TimSus Gurita Polres Pabumulih dan sekarang pelaku dalam proses penyidikan,” ungkapnya. Kapolres, Sabtu, (23/03/2019).

Adapun kronologis penangkapan pelaku bermula ketika itu Team Gurita Polres Prabumulih mendapatkan laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian berupa sebuah unit kendaraan bermotor Honda Scopy Coklat Hitam dengan  Nomor Mesin (Nosin) JM31E2363939 dan Nomor Kerangka (Noka) MH1JM3122KK371348 setelah melakukan lidik tersebut Team Gurita Polres Prabumulih mengetahui siapa pelaku yang melakukan pencurian tersebut.

Setelah itu tim mengetahui keberadaan pelaku tersebut berada di  Lembak Kabupaten Muara Enim, yang selanjutnya tim pun berangkat menuju Lembak. Sesampainya di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) penangkapan tim berusaha untuk mengamankan pelaku, namun pada saat akan dilakukan penangkapan tersebut. Pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha kabur. Maka dari itu, akhirnya petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku. Setelah itu  pelaku tersungkur dan berhasil diamankan petugas dan berikut barang buktinya juga turut diamankan aparat.

Selanjutnya, hasil dari  introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Dan, Team Gurita Polres Prabumulih Membawa pelaku dan BB ke Polres Prabumulih guna  Kepentingan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal (363 KUHP) yang dimaksud dalam Pencurian dengan Pemberatan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)