JAKARTA, BS.COM - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menyatakan partisipasi masyarakat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang merupakan kunci kesuksesan pemilu itu sendiri.
Salah satu bentuk implementasi partsipasi tersebut diwujudkan dalam keaktifan masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-EL dan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2019.
“Kunci pemilu ini kan partisipasi masyarakat, selain petugas yang jemput bola untuk perekaman KTP-EL untuk masyarakat yang usianya 17 tahun, masyarakat juga harus aktif datang ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman,” terang Bahtiar saat menghadiri Deklarasi Komitmen Bersama Menjelang Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu di Halaman Parkir Bawaslu RI, Jakarta, Sabtu (23/03/2019).
Bahtiar menjelaskan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus melakukan pelayanan perekaman KTP-EL agar seluruh WNI yang berusia 17 tahun dapat menggunakan hak pilihnya.
“Kami terus melayani bahkan hari-hari libur pun jajaran Disdukcapil, baik di pusat maupun di daerah memberikan pelayanan. Sekarang yang kita minta juga ini partisipasi masyarakat karena masyarakat yang sudah berumur 17 tahun ini jangan sampai belum merekam KTP-EL, ini perlu partisipasi masyarakat karena ini memang kondisi wilayah kita kan tidak sama,” kata Bahtiar.
Kemendagri terus memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan hak pilihnya meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) salah satunya dengan menggunakan KTP-EL. Oleh kerenanya percepatan perekaman KTP-ELterus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
“Disepakati di Undang-undang Pemilu, jadi masyarakat ini belum terdaftar dalam DPT, misalnya sampai hari ini kalau ada yang belum terdaftar di DPT tetapi dia sudah memiliki KTP-EL, maka itu bisa dipakai untuk mencoblos. Kami pastikan bahwa walaupun tinggal beberapa hari lagi Kemendagri melalui jajarannya Disdukcapil Provinsi, Kabupaten/Kota terus melakukan perekaman dan pencetakan KTP-EL. Mudah-mudahan hari H semuanya sudah punya KTP-EL tersebut,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan Tenaga Ahli KPU, Muhammad Fadilah yang menyatakan masyarakat yang memiliki KTP-EL, namun tidak masuk dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00 WIB.
“Pukul 12.00 KPPS mengumumkan bagi warga atau masyarakat yang belum masuk DPT atau Daftar Pemilih Tambahan, bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-EL, syaratnya yang penting sudah punya KTP-EL/ sudah melakukan perekaman,” tegas Fadilah saat melakukan simulasi Pencoblosan Kertas Suara di Lapangan Kantor Pusat Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (22/03/2019) kemarin. (Red)
Posting Komentar
0Komentar