Pelaku Aniaya Pasutri di Lubai Ditangkap di Hutan

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Akhirnya pelaku penganiaya Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Lubai Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu, dan apalagi pelaku yang sempat buron selama 11 hari tersebut.

Kini, akhirnya pelaku penganiayaan tersebut yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dimana, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di kebun karet milik seorang warga, yakni Hendri Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (20/02/19) lalu. Pelaku telah diamankan di Mapolsek Lubai Polres Muara Enim.

Adapun kedua korban penganiayaan itu oleh pelaku yang diketahui bernama Rahman alias Holik (27) warga Pagar Dewa. Dan, para korban tersebut diantaranya; Meri (30) warga Talang 87 Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, dan Nurhadi (30 )warga  yang sama.

Dalam kronologi kejadian penganiayaan oleh pelaku tersebut berawal dari selisih paham antara pelaku dan korban. Karena sempat cekcok mulut, pelaku tersinggung akibat ucapan korban. Sehingga pelaku marah dan menembak dan membacok korban Pasutri (Meri dan Nurhadi) itu.

Percekcokan itu  sempat dipisahkan oleh warga yakni Anwar, Suradi dan Muslimin yang berusaha  memegang tangan pelaku karena pelaku masih melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban dengan goloknya. Pelaku sempat dipegangi saksi hingga tidak bisa  membacok, karena sudah banyak orang yang datang kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa goloknya.

Atas kejadian tersebut korban Nurhadi mengalami luka tembak dan korban Meri mengalami luka bacok dan saat itu langsung di rujuk ke Rumah Sakit (RS) Ar-Bunda Prabumulih.

Setelah melakukan langkah yang diambil dan olah TKP, jajaran Unit Reskrim Polsek Lubai Polres Muara Enim dalam melakukan penyelidikan selama ini. Akhirnya, pelaku terhendus keberadaannya.

Sementara kronologi penangkapan pelaku yang tergolong sadis tersebut pada Sabtu (02/03/19) sekitar pukul 13:30 WIB lalu.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SIK melalui Kapolsek Rambang Lubai memerintahkan Lakhar Kanit Reskrim Bripka Mardanus dan para anggota reskrim untuk menangkap pelaku penembakan dan pembacokan pasutri itu. "Penangkapan terhadap  Tersangka /TSK di dalam hutan belukar di Talang 87, pelaku sempat melarikan diri dan kemudian anggota melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Namun Pelaku tetap melarikan diri dari kejaran aparat dan akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di  kaki bagian sebelah kanan sebanyak 2 kali," ungkapnya kapolsek.

Yang kemudian, kata dia, pelaku dibawa ke Pusat Kesehatan Masayarakat (Puskesmas) Beringin guna tindakan medis.
"Nah, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut, dan berikut barang bukti (BB) sebuah Senjata Api (Senpi) laras panjang jenis locok ikut diamankan," terangnya. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)