LAHAT, BS.COM - Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kikim Selatan (Kimsel) berhasil mengamankan Sobirin (38) pria tak jelas, karena alamatnya berpindah-pindah yang diduga kuat sebagai pelaku utama pencabulan perempuan anak dibawah umur alias lima tahun tinggal di Desa Keban Jaya, Kecamatan Kimsel, Lahat.
Hal tersebut diungkap Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap, SIK,MSi melalui Kapolsek Kimsel, Iptu M, Maulana didampingi Kanitres, Ipda Hendra Tri Siswanto, SH saat disambangi media, Selasa (5/3/2019) sore tadi di ruang kerjanya.
Ditambahkan Maulana, penangkapan p
Pelaku berawal dari laporan yang disampaikan orang tua korban SN (55) LPB/03/III/2019/Sumsel/Res Lahat/Sek Kimsel, Tanggal 4 Maret 2019 kepada nggotanya yang sedang piket.
"Setelah kami pelajari, dalam melakukan persetubuhan atau melakukan pencabulan dasar terhadap anak perempuan dibawah umur masuk dalam pelanggaran kasus yang tertuang dalam Pasal 81 Ayat 1 Ayat 2, Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas kapolsek seraya mengatakan dalam minggu pihaknya banyak ungkap kasus kriminal.
Bahkan, terangnya, kejadian itu telah dikoordinasikan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sareskrim Polres Lahat. Untuk lebih lanjut, telah diamankan juga barang bukti (BB) Akta Kelahiran dan pakaian korban serta telah diperiksa saksi ibu korban RS (28) dan DR (50) tetangga korban.
Dibeberkan kapolsek, kejadian bejat itu kemarin siang sekitar 12.00 WIB, berawal pelaku mengajak korban menonton televisi ke rumah korban. Tidak menaruh curiga dan percaya, ajakan itu disetujui orang tua korban.
"Berselang waktu hampir tiga jam, orang tua korban datang ke rumah pelaku untuk menjemput pulang korban yang terlihat sedang tidur. Sementara pelaku sedang menonton televisi," ujarnya.
Setiba di rumah dan setengah jam kemudian, sambungnya, korban menangis kesakitan dan ditanya ibunya, korban mengaku jika telah dicabuli lalu mengecek kondisi kelamin korban. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ulah bejat pelaku ke Polsek Kimsel.
Tak membuang waktu lama, atas perintah kapolsek kepada Kanitres yang juga Dantim Buser mengeluarkan siasat menyuruh orang tua korban untuk memancing pelaku bertemu dengan alasan kepentingan bisnis. Begitu ketemu, dengan mudah tanpa perlawanan, pelaku digiring masuk sel tahanan Polsek.
"Pelaku bejat berpikir sehat itu saat diintrograsi mengakui semua perbuatannya telah dua kali melakukan persetubuhan, dan perbuatan cabul terhadap dia (korban, red)," pungkas kapolsek. (Baraf Dafri FR)
Posting Komentar
0Komentar