MUARA ENIM, BS.COM - Kepolisian Sektor Talang Ubi Polres Muara Enim pada (07/03/19) sekitar pukul 15:00 WIB, mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Adapun pelaku yang ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi Polres Muara Enim itu, pelaku diketahui bernama Andreyansah alias Andre (18) warga Desa Talang Nanas Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dengan Nomor : LP/B/46/II/2019/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Talang Ubi,/ 23/02/19 tentang Curas Pasal 365 KUHP. Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Gelora November Komperta Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Sementara kronologi kejadian pada (13/02/19) sekitar pukul 14:30 WIB. Korban dan saksi sedang duduk disekitaran Gelora November Komperta Pendopo Talang Ubi Kabupaten PALI. Tiba-tiba datang pelaku Andre bersama rekannya, yakni Jek yang menggunakan sepeda motornya. Pelaku Andre langsung mendekati korban, dan langsung memaksa meminta uang dan merampas Handphone (HP) karena korban takut dan mendapat ancaman pelakupun langsung kabur. Usai kejadian korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Talang Ubi .
Setelah menerima laporan para korban tersebut, pihak Kepolisian/Tim Elang Polsek Talang ubi melakukan penyelidikan dan pada Kamis (07/03/19) Polisi mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada dikediamannya yang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Talang Nanas.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SH SIK melalui Kapolsek Talang Ubi membenarkan telah menangkap pelaku Curas.
"Kini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya sumber terpercaya Polres Muara Enim tersebut. (Junadi)
Posting Komentar
0Komentar