Pelaku Penganiayaan Pasrah Saat Diringkus
By -
Maret 26, 2019
0
PRABUMULIH, BS.COM - Meski belum memiliki status sebagai suami istri, A Gusti Kompiah (25) Warga Jalan Tri Sukses Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara nekat menganiaya teman wanita sendiri, yakni Desi Yulianti.
Perlakuan kasar tersebut dilakukan Gusti saat memergoki wanita pujaanya itu sedang bermesraan dengan laki-laki lain berinisial JF di depan kontrakan milik korban.
Tak kuasa menahan api cemburu, Gusti mendatangi keduanya dan langsung memukul leher JF dari belakang. Karena JF kabur, pelaku pun kemudian melampiaskan kekecewaanya dengan memukul pipi Desi hingga jatuh ketanah.
Bukan cukup sampai disitu saja, pelaku juga menarik rambut korban dan menyeretnya sejauh 10 Meter. Warga yang menyaksikan kejadian itu langsung melerai pertikaian keduanya.
Merasa teraniaya, korban pun melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Cambai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/30/VIII/2018 Sumsel/Pbm/Sek Cambai Tanggal 22 Agustus 2018.
Usai melakukan proses pencarian, akhirnya pelaku berhasil diamankan tengah berada belakang rumah makan pelatian Kecamatan Cambai pada Senin, (25/3/2019) Sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, SIK, MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Faizal Kamil, SH mengatakan, penangkapan pelaku cukup memakan waktu lantaran sering berpindah-pindah tempat.
"Penangkapan tersangka penganiayaan ini cukup memakan waktu. Namun saat kita amankan ia tidak melakukan perlawanan," ugkapnya.
Dari laporan Korban, lanjut kapolsek, keduanya bukan sebagai suami isteri.
"Mereka hanya memiliki kedekatan sebagai teman dekat," tambahnya. (Red)
Tags:
Posting Komentar
0Komentar