Pelaku Penyebar Photo Bidan AY Ditangkap Polisi

Berantas Sumsel
By -
0

"Kelabui Korban dengan Modus Pegawai Kejaksaan

PRABUMULIH, BS.COM - Edodi Mandala (30), pelaku penyebar pnoto syur seorang bidan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Gunung Kemala mengakui kalau dirinya meniduri bidan AY seminggu sekali dalam kurun waktu 5 bulan terakhir lamanya.

Hubungan intim itu dilakukan berdasarkan atas suka sama suka tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
"Seminggu sekali saya tiduri AY, selama 5 bulan lamanya. Saya lakukan itu di tempat kosan saya. Hubungan itu kami lakukan atas dasar suka sama suka," ujar Edodi saat Press Release yang digelar Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (11/3/2019) pukul 07.30 WIB.

Pelaku yang merupakan Warga Gang Swis, Kelurahan Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara Kota Lubuk Linggau (LLG) menjelaskan, nekat menyebarkan photo-photo syur mantan pacar di media sosial dilakukan lantaran ingin mengikat korban jangan kemana mana, dan untuk memanfaatkan korban mengambil uangnya.
"Sudah 16 kali berhubungan intim sama AY. Perbuatan yang ke-9 direkam atas persetujuan AY juga. Selain itu, saya juga pernah meminjam uang korban Rp 800 ribu. Saya sendiri yang menyebarkan photo syur tersebut melalui akun saya dan atas nama AY," katanya.

Edodi Mandala menambahkan, kenal sama bidan AY dari chatan di facebook. Dan, selama berpacaran ia mengaku bekerja sebagai pegawai kejaksaan. Hal ini dilakukan supaya AY terpikat dan cinta sama dirinya.
"Pekerjaan saya hanya sales. Saat ini saya juga sudah ada 3 wanita yang mulai dekat sama saya di Linggau, dan rencananya akan saya buat seperti itu juga. Ngaku sama AY saya pegawai kejaksaan," ungkapnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk Travolta SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, SH mengatakan, Edodi Mandala ditangkap di Desa Tegalrejo Kota Lubuk Linggau, Sabtu (9/3/2019) pukul 23.00 WIB di kosannya.
"Anggota kita 3 hari di Linggau melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil tertangkap. Memang cukup sulit menangkapnya karena pelaku sering berpindah-pindah," terangnya.
"Nah, dalam beraksi pelaku ngakunya pengacara, polisi dan pengusaha. Akan dilakukan pemeriksaan ke kominfo untuk mengecek akun pelaku," tegasnya.

Ditambahkan kapolres, untuk itu pelaku akan dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
"Dari pengakuannya baru satu korban di Prabumulih," tukas kapolres pria dengan dua melatih dipundaknya. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)