MUARA ENIM, BS.COM -
Berdasarkan hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim atas telah tertangkapnya Anton Hendriyadi (24) dan Oki Aspita (21) selaku Pasangan Suami Istri (Pasutri) Warga Kampung 3, Kelurahan Gelumbang yang kedapatan kerap edarkan narkoba itu.Tim Unit Reskrim Polsek Gelumbang, kembali menangkap seorang diduga bandar narkoba wilayah Gelumbang yang diketahui bernama Tedi (45) tercatat sebagai warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap pada (25/03/19) sekitar pukul 20:00 WIB, di Desa Sebau Kecamatan Gelumbang dengan Dasar : LP/A/08/III/2019/Sumsel/Res.Muara Enim /Sek.Gelumbang/25/03/19. Dan pelaku terjerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 atau 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dalam kronologis penangkapan seorang diduga bandar narkoba bernama Tedi (45) tersebut, saat pelaku berada di Desa Sebau, aparat kemudian berhasil menangkap dan menggeledah pelaku yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di kantong celananya seberat 0,43 gram. Kemudian aparat menggiring ke kediamannya di Desa Teluk Limau dan kemudian menggeledah isi rumah pelaku yang ternyata terdapat barang narkotika jenis seberat 5,18 gram.
Kapolres Muara Enim Afner Juwono, SIK, MH melalui Kapolsek Gelumbang AKP Dwi Satya Arian SIK, MH didampingi Kanitreskrim Isron Junaidi, MH mengatakan penangkapan pelaku Tedi (45) warga Desa Teluk Limau ini berdasarkan hasil penangkapan serta pengembangan kedua pelaku pasutri Anton Hendrayadi (24) dan Oki Aspita (21) selaku warga Kelurahan Gelumbang yang kerap transaksi narkoba.
"Pelaku Tedi ketika dalam perjalanan saat akan dibawa ke Polsek dan aparat pun melakukan pengembangan terhadap dia (Pelaku, red) melakukan perlawanan terhadap aparat. Serta akhirnya aparat pun terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas. Kini pelaku telah kita amankan berikut barang bukti (BB)-nya guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya .
Adapun Bukti BB yang diamankan di Polsek Gelumbang dari pelaku tersebut, yaitu 1 paket besar narkotika jenis sabu seberat 5,18 gram, 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram, 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, 2 buah timbangan digtal, dan 1 Motor Honda Beat. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar