LUBUK LINGGAU, BS.COM - Polemik aset Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang ada di Kota Lubuk Linggau akan segera terselesaikan.
Hasil pertemuan di Gedung Bina Praja Setda Pemprov Sumsel, Pemkab Mura diberikan tenggang waktu selama sebulan untuk segera menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada Kemendagri, Kamis (21/3) kemarin.
Dalam pertemuan pembahasan sengketa asset yang difasilitasi Ditjen OTDA Kemendagri dan Pemprov Sumsel di Gedung Bina Praja Palembang, Bupati Musi Rawas, H, Hendra Gunawan kembali mangkir tidak menghadiri undangan.
Disampaikan Kepala BPKAD Lubuk Linggau, Imam Senen, dari hasil pertemuan menyimpulkan tiga poin penting yang tertuang di dalam berita acara.
Poin pertama, menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 030/1671/OTDA Tanggal 14 Maret 2019 tentang Penyelesaian Aset Pemkab Mura dengan Pemkot Lubuk Linggau, lalu Pemkab Mura menyerahkan 49 item asset kepada Pemkot Lubuk Linggau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan, terakhir pelaksanaan joint opname terhadap dari 49 aset dari 55 item asset sebagaimana surat dari Pj Walikota Lubuk Linggau nomor 030/33/BKD/2018 perihal permohonan penyelesaian aset.
“Intinya, penyerahan aset Pemkab Musi Rawas ke Pemkot Kota (Pemkot) Lubuk Linggau diberikan waktu satu bulan untuk segera menyerahkan Berita Acara Serah Terima,” tegas Imam Senen.
Dijelaskannya, dari 55 Asset Pemkab Musirawas yang berada di Kota Lubuklinggau, sebanyak 49 Asset wajib diserahkan kepada pihak Pemkot Lubuk Linggau, sementara 6 lainnya diserahkan kepada pusat, seperti Bandar Udara Silampari, ke pemerintah provinsi dan ke BPN Lubuk Linggau,” tukasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar