PRABUMULIH, BS.COM -Seorang pria berinisial AL (49) Warga Jalan Payuputat RT 01, RW 1 Kelurahan Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.
Pelaku ditangkap lantaran diduga sebagai penadah hewan hasil curian yang sebelumnya telah dilaporkan hilang oleh korban Rosit (43) Warga Dusun II Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat.
Keterlibatan tersangka AL (49) berhasil diungkap setelah polisi menangkap pelaku Mentri (40) Warga Dusun I, Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat pada Sabtu (2/3/2019) lalu sekitar Pukul 21.00 WIB.
Dari proses interogasi, Metri mengaku melakoni aksi pencurian bersama dua rekannya, yakni berinisial IR dan IS. Kepada polisi, dirinya juga mengakui telah menjual ketiga ekor kambing hasil curian itu ke wilayah Payuputat kepada Tersangka AL (49).
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Prabumulih barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra Jaya langsung melakukan penyelidikkan ke wilayah Payuputat dan berhasil mengamankan tersangka AL.
Tanpa ada perlawanan tersangka berhasil diringkus, dari tangan AL petugas menyita sebuah sepeda Motor Honda Blade Hitam dan 2 keranjang ikan yang diduga sebagi alat untuk mengangkut kambing hasil curian tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi, SE, MM mengatakan tersangka AL ditangkap atas kasus 480 KUHP tentang Pertolongan Tindak Kejahatan.
"Tersangka berhasil kita amankan saat tengah berada di kediamnnya. Kini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik kita," ujar kapolsek.
Informasi yang dikumpulkan, terang kapolsek pihaknya sudah mengantongi dua nama pelaku lain yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan ini.
"Kita terus melakukan pengejaran terhadap kedua rekan pelaku yang masih buron. Kini identitas keduanya sudah kami ketahui semoga dalam waktu dekat mereka bisa kami tangkap," tukasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar