Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Berantas Sumsel
By -
0

// Pelaku Akui Memperkosa Korban

MUARA ENIM, BS.COM -
Tindak pidana dugaan pemerkosaan sesuai dalam Pasal 285 KUHP terjadi di wilayah hukum sektor Polsek Lembak Polres Muara Enim Sumatera Selatan, Pada Selasa, (26/03/19) lalu sekitar pukul 14:30 WIB.

Dimana Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) perbuatan biadab tersebut, yakni di pondok kebun karet Desa Gaung Asam Kecamatan Belida Darat.

Terlapor diketahui bernama Andre Aprila(26), warga Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim. Sementara korban atau pelapor yaitu berinisial SA (24), yang diketahui selaku warga Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih Sumatera Selatan.

Adapun kronologis kejadian tersebut pada Selasa, (26/03) lalu sekitar pukul 13:00 WIB, korban dijemput sepeda motor oleh pelaku yang meminta diantarkan ke rumah makan siang malam Prabumulih, untuk menunggu mobil travel tujuan Palembang.

Namu justru sebaliknya,  pelaku justru mengajak korban keliling ke wilayah Belida Darat atau tepatnya di Desa Gaung Asam tersebut. Disana pelaku berhenti di sebuah pondok karet milik seorang warga. Kemudian pelaku memaksa korban bersetubuh layaknya pasangan suami istri (pasutri). Korban pun sontak menolak ajakan itu dan memberontak melawan hingga mencakar pelaku.

Namun karena korban kalah tenaga, akhirnya kehormatan korban pun hilang dan pelaku pun usai memperkosa korban mengancam jangan menceritakan kejadian kepada orang lain.

Kapolres Muara Enim,  AKBP Afner Juwono, SIK, MH melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH, MSi membenarkan telah menerima laporan korban dengan Dasar : LP/B/07/III/2019/Sumsel/Res.Muara Enim /Sek.Lembak/28/03/19.

Selanjutnya, usai menerima laporan korban yang pada saat itu korban menuju ke Palembang dan menceritakan hal tersebut kepada seorang  saksi yaitu Marta Kristina, kemudian langsung melakukan penyelidikan memeriksa saksi-saksi dan visum terhadap korban.
"Ya, kita perintahkan kanitreskrim lakukan penyelidikan keberdaan pelaku Jumat (29/03) kemarin sekitar pukul 23.30 WIB, dan pelaku pun berhasil kita tangkap di Desa Beliung Kecamatan Belida Darat. Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatan telah memperkosa korban yang dimana kini pelaku kita jebloskan di penjara," tegas kapoksek.

Sementara barang bukti (BB) yang telah diamankan diantaranya; Celana Panjang Jeans Abu-abu, Kemeja Panjang Putih, Sweater Abu-abu Biru, Celana dalam Ungu dan Bra Ungu.
"Juga ditambah lagi BB Kaos Singlet Coklat dan Jilbab Motif Bunga Biru," tukasnya. (Junaidi(
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)