Polisi Ringkus Pelaku Jual Beli Naroba

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM -
Tindakan yang tegas terkait pemberantasan peredaran Narkoba di Kawasan Sektor hukum Polsek Lembak Polres Muara Enim, kini dibuktikan oleh Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH beserta jajaran Reskrim Polsek Lembak.

Dimana, kali ini dua orang tersangka diringkus anggota polisi, Selasa (19/03/19) sekitar pukul 14:00 WIB. Pelaku  tersebut diduga kuat kerap jual beli narkoba di kawasan Perumahan Nasional (Perumnas) Lembak tersebut. Yakni bernama Irsan Sandi (38) warga Jalan Lekipali Kelurahan Gunung Ibul Barat (GIB), Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Sementara Sapril alias Wak Peng (48) yang ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan pelaku Irsan Sandi, yang merupakan warga Dusun III Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Adapun kedua ditangkapnya pelaku tersebut berdasarkan Nomor : (LP/A/01/I/2019/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Lembak/19.03.19) dan para pelaku terjerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obat Terlarang.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SIK, MH melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH, MSi mengungkapkan , penangkapan pelaku narkoba ini dilakukan pihaknya setelah anggota menerima informasi dari warga Lembak bahwa ada seorang pria yang kerap transaksi narkoba di sekitar Prumnas Lembak. Mendapat informasi tersebut, selanjutnya timnya pun melakukan pengintaian dan alhasil disaat seorang pelaku tengah melintas menggunakan motor miliknya. Pelaku dikejar dan akhirnya berhasil ditangkap .
"Dan ternyata benar saat kita geledah pelaku Irsan Sandi kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,47 Gram. Sementara Wak Peng berhasil diamankan kita di kediamannya," ungkapnya.

Selain itu, hasil dari pengembangan pihaknya pun pula juga menemukan sejumlah barang bukti (BB) narkoba, yaitu 1 Paket Besar 2,81 Gram, 1 Paket Sedang 0,74 Gram, 17  Paket Kecil masing-masing 0,21 Gram, 1 Sekop Kecil Plastik yang terbuat dari pipet, 1 unit Hanphone (HP) Nokia, 5  Buah Plastik Besar dan 5 Buah Plastik Kecil, 1 Buah Tas Coklat Kecil Merk Jeep, uang tunai sejumlah Rp 3,069 juta dan 1 kantong diduga biji ganja.
"Kini pelaku telah kita amankan di Polsek Lembak, dan tentunya para pelaku berhadapan dengan hukum," tegas Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH, MSi usai ikut menangkap pelaku pengedar narkoba di wilayah hukumnya tersebut. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)