Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Inex Rumahan

Berantas Sumsel
By -
0

"Sehari Bisa Cetak 300 Butir Inex

PRABUMULIH, BS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap rumah industri pembuatan Pil Ekstasi di wilayah Jalan Srikandi, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Jumat (1/3/2019).

Dari penggerbakkan itu, polisi mengaman seorang tersangka atas nama Rismadi (38) warga Jalan Tromol Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Sementara pemilik rumah berinisial B belum tertangkap karena tidak berada di tempat pada saat proses penggerbakkan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH saat melakukan press release mengatakan, produksi ekstasi jenis inex tersebut terbongkar setelah masuknya laporan dari masyarakat sekitar.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kita melakukan penyelidikkan. Setelah dinyatakan akurat, kita melakukan penggerbakkan dan berhasil mengamankan tersangka Rismadi pembuat narkotika golongan 1 jenis ekstasi," ungkap kapolres, Selasa (5/3/2019).

Kapolres menyampaikan, polisi menemukan 27 butir ketika melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). Dalam pengembangan lanjutan, petugas kembali menemukan seperangkat alat pencetak pil ekstasi, kedua alat cetak logo butterfly dan pink love serta sebuah Handphone (HP) Nokia.
"Kita juga menemukan satu piring serbuk warna pink berbahan procold seberat 33,94 gram yang digunakansebagai salah satu bahan baku untuk pembuatan narkoba pil ekstasi tersebut," terangnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut kapolres, dalam sejam tersangka mampu menghasilkan 27 butir pil ekstasi siap edar. Jika dikalkulasi, tersangka mampu mencetak lebih dari 300 butir perhari.
"Dari rincian uji laboratorium forensik, bahan baku yang digunakan tersebut positif mengandung  metaphetamine dan zat kimia lainnya," bebernya.

Atas tindakkan tersebut, tersangka diancam Pasal 112 Ayat 2 dan 113 Nomor 35 Tahun 2019 karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau pun menyediakan narkotika golongan 1 pil ekstasi.
"Tersangka Rismadi diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah sepertiga kurungan. Sementara tersangka berinisial B masih dalam pengejaran petugas," tukasnya.

Sementara itu, Rismadi yang juga resedivis kasus inek ini berdalih, aktivitas pembuatan ekstasi tersebut baru berjalan sehari. Ia kembali membuat ekstasi lantaran menerima pesanan 50 butir dari tersangka B.
"Saya pernah ditahan  2007 silam karena kasus inek. Di penjara aku belajar membuat inek. Pasca bebas aku diajak B untuk membuat ekstasi 50 butir di rumahnya. Baru selesai 27 butir polisi datang, aku ditangkap sementara B lagi beli rokok di luar rumah," sesalnya. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)