LAHAT, BS.COM – Ahmad Yani (45) pekerjaan buruh harian dan sudah menikah diduga kuat pelaku pencabulan anak perempuan dibawah umur, tepatnya berumur enam tahun, berhasil “digulung” anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat di rumahnya, Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah.
Ungkapan itu dijelaskan Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK, MSi saat ditemui media online ini melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Darma SIK didampingi Kanit PPA, Ipda Omin Suhandi dan Kasubag Humas Iptu Sabar T di ruang kerja Kasat, Rabu (27/3/2019) tadi siang.
Dijelaskan Dwi, berdasarkan keterangan orang tua korban, pencabulan mencium pipi kanan dan kiri sebanyak satu kali terjadi siang hari sekira pukul 11.00 WIB awal Maret ini di rumah korban dalam keadaan sepi. Tak hanya itu, perbuatan tak senonoh diulangi kembali oleh pelaku pada 14 Maret 2019 lalu sekitar jam 11.30. WIB. Kali ini pelaku membawa korban ke kamar rumah pelaku.
“Perbuatan tak bermoral itu dilakukan di kamar rumah pelaku dengan cara korban ditidurkan di atas kasur dengan posisi tengkurap selanjutnya pelaku menurunkan celana korban sebatas lutut selanjutnya pelaku menindih tubuh korban dan menggesekan (maaf, kemaluan, red) pelaku di sela kedua bokong korban,” terangnya.
Merasa aman, tambahnnya, kejadian berulang kembali pada 22 Maret 2019 sekira pukul 08.00 WIB dengan cara pelaku mencium bibir dan melumat bibir serta sesekali lidah pelaku masuk ke mulit korban, pelaku menurunkan celana korban dan menggesekan (maaf, kemaluan, red) pelaku ke (maaf, kemaluan) korban hingga berulang tidak lama kemudian pelaku mengeluarkan cairan (maaf, sperma, red) yang dibuang diatas (maaf, kemaluan) korban selanjutnya korban menyiramnya dengan air.
“Atas perbuatan pelaku itu akan dikenakan dalam kasus tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan dibawah umur, sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Musi rawas ini.
Sementara, Ipda Omin Suhandi mengatakan berdasarkan bukti lapor LPB/51/III/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 22 Maret 2019 dan keterangan orang tua korban, unitnya atas izin Kapolres dan Kasat Reskrim membentuk tim dibantu Buser melakukan penyelidikan yang akhirnya pada 26 Maret 2019 sekitar pukul 17.00 WIB Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Awalnya kami menemui kesulitan, karena pelaku telah bersembunyi dan berpindah-pindah, karena disinyalir menghendus keberadaan tim kita. Kemungkinan, laporan orang tua korban ke polisi diketahui pelaku. Setelah dipastikan keberadaan pelaku sedang pulang ke rumahnya, maka sore hari itu langsung kita gerebek tanpa perlawanan,” beber Omin.
Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti (BB) yang diamakan pihaknya satu stel baju anak perempuan warna pink dan putih, satu jilbab anak warna pink dan celana legging anak perempuan warna cokelat muda. (Red)
Posting Komentar
0Komentar