Kapolres Lubuk Linggau : AKBP Dwi Hartono, ketika diwawancarai awak media terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ketua PPS Kelurahan Kenanga terhadap istrinya, Rozalina (36), Rabu kemarin.
LUBUK LINGGAU, BS.COM – Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Sudirman (36) mengakui perbuatannya membunuh istrinya sendiri Rozalina (36) seorang PNS di SMPN 12 Kota Lubuk Linggau, pada Rabu (6/3/2019) siang, sekitar pukul 14.40 WIB kemarin.
“Tersangka mengakui perbuatannya,” sebut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono ketika diwawancarai media, Kamis (7/3/2019).
Akibat kejadian tersebut pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain, dan diancam hukuman diatas 15 tahun penjara.
“Ancamannya diatas 15 tahun,” tegas kapolres.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sudirman yang merupakan Ketua PPS di Kelurahan Kenanga nekat menghabisi nyawa istrinya lantaran kesal menunggu korban pulang.
Ditambahkan kapolres, motif pelaku membunuh korban karena tidak terima omelan dan ocehan korban terkait ekonomi.
Usai menusuk korban, pelaku sempat berusaha bunuh diri dengan cara minum racun babi. Namun upaya pelaku ini tak berhasil, nyawanya masih selamat.
Dwi Hartono menambahkan, upaya pendekatan yang dilakukan pihaknya supaya pelaku menyerahkan diri pun membuahkan hasil. Dengan didampingi keluargnya, pelaku menyerahkan diri.
“Barang bukti (BB)yang diamankan yakni Selembar baju kaos kembang masih ada bercak darah,” tulasnya. (Sumatetanews/Red)
Posting Komentar
0Komentar